titaStory.id, jakarta, – Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abdul Hamid beserta anggotanya menyambangi dua kementerian terkait peredaran dua produk formula kuras WC dan anti sumbat ilegal di Jawa Timur, Rabu, 27 Desember 2023.
Irwan mengatakan, SOMASI mendesak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran produk-produk ilegal tersebut.
Kedatangan di dua Lembaga Negara ini kata Irwan, merupakan kelanjutan aksi unjuk rasa Somasi Jakarta sebelumnya yang menekankan untuk membuat Kajian Hukum tentang peredaran dua produk formula kuras WC dan Produk anti sumbat yang diduga tidak memiliki izin.
Dikatakan, peredaran produk formula kuras WC dan anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal merupakan suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Perbuatan ini lanjutnya, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa perdagangan adalah kegiatan memperjualbelikan barang dan/atau jasa oleh pedagang kepada konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa barang dan/atau jasa yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkapnya.
Selain itu, dijelaskannya, peredaran dua produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lanjutnya, pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perlindungan konsumen yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalagunaan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pidak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha/setiap orang yang tidak mendaftarkan/mengurus perizinan untuk produk yang diedarkan akan dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian berdasarkan kajian hukum pidana di atas, Ia paparkan, peredaran produk formula kuras WC anti sumbat yang tidak memiliki izin atau illegal dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya, pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Kesehatan untuk segera di teliti kandungan zat kimia yang terkandung dalam produk-produk yang diduga illegal yang telah beredar di tokoh-tokoh di Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Di hadapan dua Kementerian ini juga, Koordinator SOMASI Jakarta merincikan daftar produk illegal, antara lain: pertama Bio Rapidon. Menguras WC kandungan: Bakteri Fotosintetik, Bakteri Asam laktat Actynomicetes sp, streptomycetes, Bakteri Fermentasi. Diproduksi oleh CV.HRS-Surabaya. Kedua, Ultra Rapidon. Melancarkan saluran tersumbat. Diproduksi oleh CV.HRS-Surabaya; Ketiga, Biotech 2000; Keempat, Biomars pengurai WC. Produksi bio sentratama-Karanganyar; Kelima, Maxi. Anti Sumbat netto:700 gram; Keenam, Extreme. anti sumbat produksi sukses Makmur; Ketujuh, Biotaff. perawatan septic tank made in USA diimpor dan didistribusikan oleh: PT.Rotorama Berlianplast Jakarta; Delapan, Raja. anti sumbat diproduksi oleh radifa sejahtera depok; Sembilan, Drain Cleaner. super plonk anti sumbat; Sepuluh, Bio sentra. serbuk pengurai limba organik menguras WC tanpa disedot. Diproduksi oleh CV. Buana Perkasa-solo; dan terakhir, Bio-L. Pengurai limba organik. Diproduksi oleh Bio.
Dalam kunjungannya ke Kementerian Perdagangan, SOMASI diterima oleh bagian Subdirektorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Sedangkan lawatan lainnya, SOMASI juga menyambangi Kementerian Kesehatan. SOMASI diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kementerian Kesehatan.
Kepada dua Kementerian ini, SOMASI tegaskan bahaya dari peredaran produk formula kuras WC dan anti sumbat di masyarakat yang tidak memiliki izin edar, dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian pendapatan negara serta dampak lingkungan hidup dan kesehatan bagi konsumen maupun bagi masyarakat luas. Untuk itu menurut mereka, perlu dilakukan upaya-upaya mencegah peredaran produk tersebut.
Upaya-upaya dapat dilakukan dengan penegakan hukum dengan menindak tegas oknum-oknum pengedar maupun penjual produk illegal di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur. Kemudian melakukan edukasi kepada masyarakat, dan pengawasan dari pemerintah.
“Kami berharap Kementerian Kesehatan dapat melakukan penelitian terkait kandungan dan dampak produk-produk ilegal tersebut terhadap kesehatan masyarakat. Olehnya itu, kami juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya produk-produk ilegal,” kata Irwan. SOMASI akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah”.
SOMASI Jakarta, Kata Irwan juga mengancam jika tuntutan mereka ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya kedua Lembaga Kementerian ini, mereka pun berjanji akan mengerahkan masa aksi sebagai mosi tidak percaya.
“Kami hanya berharap Pemerintah dapat melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk ilegal seperti ini,” kata Irwan menutup pernyataannya. (TS-01)
Discussion about this post