TITASTORY.ID, – Sekretaris Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Lina Silooy terkesan cuek dengan praktik dugaan pungutan liar (pungli) di pasar Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon. Pasalnya saat dikonfirmasi Titastory.id, senin (18/07/2022),Silooy justru menyarankan untuk mempertanyakan hal ini ke pihak pedagang agar biasa mengetahui pihak siapa yang melakukan penagihan karena dirinya baru masuk dan bertugas di Disperindag Tahun 2021.
” Cek pedagang saja Ade, sapa yang tagih, soalnya beta (saya) masuk Disperindag tahun 2021,” ungkapnya.
Sebelumnya saat disodorkan bukti kwitansi, Silooy menyampaikan untuk melihat tahun dari kwitansi tersebut dibuat.
” Lihat tahun kwitansi ade,” jawab Silooy via WhatsApp.
Saat ditanya terkait dengan beredarnya kuitansi bodong dimaksud, dan langkah apa yang akan di ambil pihak dinas, Silooy pun menegaskan bakal melakukan pengecekan ke Pasar Waiheru.
“Yang penting kuitansi ini Ade sudah kirim di beta (saya), ini supaya bukti untuk cek di Pasar Waiheru,,” jelasnya.
Terhadap hal itu, dirinya juga menyampaikan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak penagih secara ilegal, Silooy menyarankan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Dinas.
” Kalu soal itu Ade cek Kepala Dinas,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, pasar Waiheru kini jadi lahan garapan oknum tertentu dengan melakukan penagihan secara ilegal baik penagihan untuk harga sewa kios atau lapak, retribusi parkir, dan meja yang menjadi tempat berjualan ratusan pedagang di lingkup Pasar Waiheru.
Dan hasil penelusuran penagihan dilakukan oleh oknum inisial IM dan untuk lapak proses penagihan pun dilakukan dengan harga sewa per bulan adalah sebesar Rp174.000. Jumlah lapak yang jadi sasaran penagihan diketahui berjumlah 37 lapak, di mana 27 lapak dalam praktik penagihan diduga dilakukan ole pihak Badan Usaha Desa (Bumdes) Waiheru, sementara 10 lapak lainnya diduga ditagih dan uangnya disetor ke Disperindag Kota Ambon.
Ironisnya praktik penagihan sejak tahun 2019 tersebut tetap dibiarkan, bahkan baik pemerintah desa dan pihak dinas seolah tidak tahu tentang praktik yang sudah terjadi bertahun tahun ini.
Salah satu media di Kota Ambon juga merilis atas kisruh yang terjadi, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) telah dilayangkan surat oleh pihak Dinas sebagai bentuk tindak lanjut dari surat masuk dari pedagang pasar Waiheru yang menolak kehadiran APKLI.
Dalam rilis, Ketua APKLI Kota Ambon Sutan Marsida justru menilai surat yang dilayangkan pihak Disperindag Kota Ambon tidak berasalan dan terkesan mengalihkan isu, yang pada kenyataannya pedagang pasar Waiheru meminta pertanggung jawaban atas penagihan retribusi yang diduga dilakukan oleh IM dan MN.
Diungkapkan Sutan sebagaimana dilangsir salah satu media di Kota Ambon, dirinya juga mempertanyakan legalitas UPTD pasar Rumah Tiga yang juga melakukan penagihan di pasar Waiheru, mengapa bukan UPTD Pasar Passo yang sama sama berada dalam wilayah Kecamatan Baguala, sehingga dia berasumsi ada hal yang tidak beres.
Terang Sutan, persoalan pungutan liar kurun waktu dua tahun harus diselesaikan sebagai bentuk kepastian. (*TS 02)