Soal Keterlibatan Anggota TNI Dalam Penggusuran Brutal Lahan dan Tanaman Warga Kei Besar, Ini Klarifikasi Pihak Kodam XV Pattimura

26/11/2025
Keterangan gambar: Foto bersaama di lokasi proyek, Sumber: Ist

Ambon, – Akademisi Unpatti Ambon, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd, mengecam tindakan perusahaan Batulicin Beton Asphalt (BBA) yang menggusur tanah adat dan tanaman umur panjang milik warga masyarakat di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, dengan pengawalan oknum TNI. Ia meminta Pangdam XV/Pattimura untuk menertibkan oknum TNI tersebut.

“Indonesia sudah Merdeka selama 80 tahun dan telah terlepas dari penjajahan Barat, namun masyarakat kembali dijajah oleh perusahaan yang dikawal ketat oleh oknum TNI untuk menggusur tanah adat dan tanaman umur panjang milik warga masyarakat,” kata Prof Notanubun.

Keterangan gambar: Gambar foto bersama di lokasi proyek, Foto: Ist

Menurutnya, Perusahaan BBA telah melakukan negosiasi harga tanah dengan masyarakat Kei Besar Ohoi Ohoiwat , per M2 Rp. 10.000, namun terjadi pro kontra di masyarakat dan berujung pada kelompok masyarakat yang kontra memasang Huwear (sasi) adat pada tanah milik mereka. Namun, perusahaan tetap menggusur tanah dengan alat berat secara diam-diam tanpa menghiraukan sasi adat yang dipasang masyarakat.

“Perusahaan secara tiba-tiba menyerobot tanah dengan alat, menggusur secara diam-diam tanpa menghiraukan sasi adat yang dipasang masyarakat pemilik lahan. Setelah masyarakat kembali mencegah dengan memasang kembali huwear (sasi), mereka hentikan aktivitas, namun beberapa hari kemudian hari kemarin, Sabtu. 22 Nopember 2025 , pihak perusahaan kembali menggusur dan ironisnya kegiatan perusahaan ini dikawal oleh oknum TNI.
Oleh sebab itu,”ungkapnya.

Ketua Ikatan Anak Nuhu Evav Maluku (Itanem) ini menambahkan bahwa tindakan perusahaan ini dikawal oleh oknum TNI, yang merupakan tindakan yang tidak pantas dan merusak citra TNI. “TNI dibayar oleh pajak rakyat untuk menjaga perbatasan wilayah NKRI, bukan menjadi pegawai perusahaan untuk menggusur hak tanah masyarakat,” tegasnya.

Prof. Notanubun juga meminta Gubernur Maluku untuk mencabut izin operasi perusahaan BBA di Kei Maluku Tenggara, dan Pangdam diminta menertibkan oknum TNI yang mengawal perusahan BBA.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stefanus Layanan, mengatakan bahwa wewenang untuk mencabut izin perusahaan ada di tangan Gubernur Maluku

error: Content is protected !!