titaStory.id, ambon – Menanggapi cuitan Barbara Jacgualine, Barbara Imelda Saija/Alfons atas sejumlah pernyataan dalam pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon yang diduga dilakukan Barbara Jacqualine Imelda atas putusan kasasi No. 737.K/PDT/2022 tanggal 3 Mei 2023, Rycko Weynner Alfons, ahli waris dari Jacobus Abner Alfons menekankan akan membuktikan kebenaran rillnya.
Dalam press rilis yang diterima titaStory.id, kamis (05/10/2023), Rycko Weynner Alfons yang lebih dikenal dengan panggilan Iwan menerangkan, sebagai warga negara yang baik tentunya patut untuk tunduk pada putusan lembaga peradilan, walau pun dirinya mengetahui dengan pasti, ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang melahirkan amar yang juga keliru, namun karena Negara ini menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia maka telah disediakan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan tersebut.
” Kita wajib tunduk pada putusan hukum, namun ada juga kesempatan dan dalam perkara Kasasi Nomor 737.K/PDT/2022 tanggal 3 Mei 2023 akan ada upaya PK,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan adanya kekeliruan dalam hal pertimbangan hukum di tingkat kasasi yaitu, bahwa hakim yang memeriksa perkara ini justru menempatkan Jacobus Abner Alfons sebagai ayah kandung dari Josina Magdalena dan kakek kandung dari Barbara. Sehingga amar Putusan didasarkan pada pertimbangan yang salah itulah maka amar pun juga salah. Karena yang sebenarnya adalah, antara Jacobus Abner Alfons dan Josina Magdalena itu memiliki hubungan kaka adik, bukan bapak dan anak,
“Disini kekeliruannya, dan sebagian besar masyarakat di Negeri Urimesing, dan masyarakat di Kelurahan Batu Gajah pun tahu, kalau antara Jacobus Abner Alfons dan Josina Magdalena itu memiliki hubungan kaka adik, bukan bapak dan anak,” ungkap Rycko.
Dia pun menerangkan, adanya penjelasan hukum ditingkat Kasasi yang redaksionalnya berbunyi, Pemberian Hibah dari seorang kakek semasa hidup kepada cucu kandungnya sendiri (Barbara) adalah sah dan dapat dibenarkan. Inikan bukti adanya kekeliruan Hakim yang akan saya luruskan dalam Peninjauan Kembali (PK), karena Jacobus Abner Alfons hanya memiliki 4 orang anak kandung yakni, Rycko, Evans, Liza dan Grace Alfons.
Saya katakan demikian, karena pemberian hibah atas pertimbangan Majelis Hakim ditingkat Kasasi menempatkan Barbara Jaqualine Alfons, yang telah menikah dengan marga Saija sebagai cucu dari Jacobus Abner Alfons, pada hal Barbara itu keponakan anak dari Josina sebelum menikah, ” ungkapnya.
Ditekankan Rycko Weynner Alfons atau yang dipanggil Iwan dirinya tetap menolak keabsahan dari Surat Hibah tertanggal 5 September 2011. Penolakan ini dengan alasan bahwa, Barbara sudah menerima Surat Hibah tertanggal 1 Pebruari 2015 atas sebidang tanah dalam Dati Talagaradja seluas 127 M2 yang terletak di lingkungan RT.001/RW.03 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dimana luas lahan ini diberikan oleh Evans Reynold Alfons atas perintah Jacobus Abner Alfons semasa hidup. Bahkan tanah seluas 127 M2 itu juga telah di sertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1235 langsung atas nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons sehingga sah menjadi miliknya bersama suami dan anak-anaknya.
Sedangkan, tanah yang terletak di Dati Talagaradja lingkungan RT.003/RW.01 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon seluas 203 M2, jelas bukan milik Barbara, karena sesuai amanat Jacobus Abner Alfons semasa hidupnya, tanah tersebut tidak diperuntukkan kepada Barbara. Sehingga lokasi tersebut sampai dengan saat ini tidak kami sertifikatkan atas namanya karena surat hibah tersebut juga tidak tertulis batas-batasnya.
Seharusnya dia (Barbara) paham bahwa tanah seluas 203 M2 tanpa batas-batas tersebut belum dapat diklaim sebagai miliknya karena dia belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut; baiknya dia baca Pasal 1686 KUHPerdata yang menegaskan “Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah sebelum diserahkan dengan cara yang diatur dalam Undang-undang”,” tegasnya.
Lagipula, katanya, yang dia andalkan adalah surat hibah bawah tangan, sementara Undang Undang telah mensyaratkan surat hibah tanah yang sah harus sesuai pasal 1682 KUHPerdata.
“Menurut saya, masih banyak tahapan houkum sesuai aturan undang-undang yang harus dia tempuh terlebih dahulu dan itu harus atas persetujuan kami selaku pemilik tanah Dati Talagaradja atau ahli waris pemberi Hibah.” jelasnya.
Iwan pun mengingatkan agar Barbara Cs bahwa, pihaknya sama sekali tidak gentar dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan bahwa ahli waris Jacobus Abner Alfons telah melakukan penipuan, penyerobotan dan penggelapan Hak, Karena faktanya kami ini pemilik tanah bukan penerima hibah, dan sejak tanggal 10 Desember 2021 Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/31.b/XII/2021/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tuduhan tersebut.
“Sebaliknya justru kami sedang mempersiapkan laporan pengaduan ke polisi terkait dugaan penipuan, penyerobotan dan penggelapan Hak yang dilakukan oleh Barbara Cs karena berspekulasi seakan-akan dirinya adalah pemilik tanah Dati Talagaradja atau dikuasakan, secara melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengklaim bahwa kami bukan pemilik tanah Dati Talagaradja, dan melakukan penagihan-penagihan harga sewa tanah diatas tanah Dati Talagaradja milik kami, tanpa sepengetahuan kami, sehingga jelas-jelas telah merugikan kami selaku Pemilik Tanah Dati Talagaradja sekaligus pemberi hibah kepada dia.” jelasnya panjang.
Kaya iwan, pihaknya telah mengantongi bukti bukti, termasuk kwitansi penagihan dan pembayaran. Termasuk Putusan No. 737.K/PDT/2022 juga akan kami jadikan sebagai bukti pendukung yang akan menerangkan bahwa Barbara Cs jelas-jelas telah melakukan penipuan karena statusnya adalah penerima hibah atas sebidang tanah seluas 127 M2 dalam Dati Talagaradja dari kami selaku pemilik 20 Dusun Dati di Petuanan Negeri Urimessing. sehingga tindakannya yang seakan-akan tidak mengakui kami sebagai pemilik dan sebaliknya mengakui dirinya atau orang lain sebagai pemilik tanah Dati Talagaradja, adalah pantas dijerat dengan pasal 378 KUHP, 167 KUHP dan pasal 385 KUHP.11. Apalagi telah ada Putusan Perkara Perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap No 161/Pdt.G/2021/PN.Amb jo No. 18/PDT/2021/PT.AMB Jo No. 5000K/PDT/2022 yang menegaskan bahwa Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons tidak memiliki hak atas tanah Dati milik Almarhum Jozias Alfons berdasarkan hukum adat dati yang berlaku di Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease yang mengatur tentang tanah/dusun dati.
Memperjelas, Iwan pun menerangkan, Putusan itu juga menghukum Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka, untuk keluar dengan tanpa kecuali dari Objek sengketa yang merupakan bagian dari Dusun Dati Katekate yang merupakan bagian dari 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan guna dipakai dengan bebas oleh ahli waris yang sah dari Almarhum Jozias Alfons.
Rilisnya pun menegaskan bahwa, Obeth Nego Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda juga terbukti secara melawan hukum menggunakan Surat Keterangan Nomor 594/01/SETNEG dan Surat Keterangan Nomor 594/03/SETNEG, tertanggal 20 Juli 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Urimessing, yang oleh Mahkamah Agung RI dinyatakan surat cacat hokum, dan melanggar hak Ahli Waris yang sah dari Jacobus Abner Alfons selaku pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing.
“Jadi, apapun bentuk spekulasinya, tunggu saja, kebenaran akan berbicara nantinya.” tekannya tegas. (TS 02)
Discussion about this post