titastory, Ambon – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Nur Mardas, membantah tudingan adanya skandal dalam lelang proyek ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.
Dalam klarifikasinya kepada titastory.id, Selasa, 29 Juli 2025, Nur menyebut pemberitaan salah satu media lokal di Ambon terkait proyek tersebut sebagai tidak berdasar dan menyudutkan.
“Fiktif? Tidak benar. Proyek ini tercantum jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025,” kata Nur sambil tersenyum.
Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan pekerjaan multi-item yang belum seluruhnya rampung. Seluruh tahapan masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam tahun anggaran berjalan sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Nur mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah mengalami perubahan menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ia memastikan seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak ada tahapan yang dilangkahi. Semua masih dalam koridor satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia juga menilai istilah “skandal” yang digunakan dalam pemberitaan tersebut sebagai bentuk opini sesat yang berpotensi mencoreng reputasi institusi dan menyesatkan publik.
“Kami hormati fungsi kontrol media. Tapi sangat disayangkan jika prinsip verifikasi dan keberimbangantidak dijalankan, sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Nur menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam proyek ini dan meminta media untuk menyampaikan informasi secara proporsional, bukan berdasarkan opini semata.
Penulis: Edison Waas