titastory.id, ambon–Dana pokok pikiran (pokir) yang diperuntukan membiayai proyek drainase, talud, lampu jalan dan jaringan air bersih belum rampung dikerjaan. Ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut.
Padahal dana tersebut dianggarkan sejak tahun 2023 dalam APBD Kota Ambon. Data yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menyebut, Dinas Pekerjaam Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Ambon merealisasikan belanja modal sebesar Rp 25,9 miliar untuk membiayai 98 proyek pengadaan langsung (PL).
Mirisnya, dari 89 proyek yang sudah di anggarkan, tidak ada satu pun proyek yang tuntas di kerjakan hingga berakhir tahun anggaran pada 31 Desember 2023.
Koordinator LIRA, Jan Sariwating mengatakan, pengerjaan PL ternyata membawa dampak serius dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan PL, tidak ada proposal yang di ajukan. Padahal itu merupakan salah satu syarat ketika ingin mengerjakan sebuah proyek. Belum lagi satu perusahaan kontraktor bahkan mengerjakan tiga hingga proyek sekaligus.
Dalam temuan LIRA menyebut, CV Seram Indo Pratama (SIP) mengerjakan lima proyek pemasangan lampu jalan dengan total akumulasi anggaran Rp 860 juta.
Kemudian CV Canari grup (CG) mengerjakan tujuh proyek drainase dan talud penahan tanah dengan anggaran Rp 1,2 Milliar.
Selain itu ada juga CV Indrin Makmur mengerjakan lima proyek air bersih dengan akumulasi anggaran senilai Rp 800 juta.
Ada juga CV Aster Permai yang mengerjakan empat proyek talud penahan tanah dengan anggaran senilai Rp 680 juta.
Yang mengherankan dari total jumlah proyek itu, ada yang progres pengerjaannya hanya mencapai 5 persen. Yakni, pembangunan drainase di Kelurahan Benteng 3 senilai Rp 560 juta dikerjakan oleh CV Pascha Mandiri,
Sariwating menegaskan, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD ini telah menyalahi PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan per undang undangan.
“Pengelolaan dana pokir yang amburadul seperti ini bukan baru terjadi pada tahun 2023 ini, tetapi juga terjadi pada tahun 2021 dan 2022, di mana kasusnya pernah kami laporkan secara resmi ke KPK,” ungkapnya.
Dia menilai, Pemerintah Kota Ambon kurang tegas mengawasi pengelolaan dana ini. Kasus dana pokir menurut Sariwating, selalu menimbulkan masalah dari tahun ke tahun. Hal ini perlu dihentikan.
“Caranya yaitu meminta KPK sekali lagi untuk proses investigasi, dan jika dalam proses tersebut ditemukan ada praktik-praktik yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapa pun harus dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.
Saling Lempar Tanggung jawab.
Dana pokir digelontorkan untuk membiayai sejumlah proyek aspirasi berupa saran, usul, masukan dari kelompok masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon, ketika ada agenda reses. Untuk memperjuangkan aspirasi ini, anggota DPRD harus membahasnya bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) agar keinginan masyarakat bisa ditampung dalam RAPBD.
Padahal sudah ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa setelah disetujui dan ditampung dalam APBD, maka dana pokir tidak lagi menjadi urusan dan wewenang dari DPRD.
DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasi anggaran sedangkan kewenangan pengelolaan dana pokir sepenuhnya ada di tangan Dinas PUPR dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya. Namun dalam perencanaan dan pengelolaannya dapat membuka cela terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dana Pokir tersebar di OPD terknis, bukan dikelola oleh Sekretariat DPRD,” kata Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperz.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Melianus Latuihamallo, yang dikonfirmasi titastory.id, di Balai Kota Ambon, Senin (11/11) enggan berbicara banyak.
Dia jutsru meminta agar persoalan ini dipertanyakan ke DPRD, karena merupakan proyek aspirasi. Dia bilang, dalam batang tubuh anggaran Dinas PUPR tidak menguraikan tentang proyek aspirasi anggota DPRD.
“Tanyakan ke dewan dahulu, baru datang ke saya, karena itu dana aspirasi,” singkatnya. (TS-02/03)
Discussion about this post