TITASTORY.ID, Jabatan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala yang dijabat oleh Usman Ely pun akan berakhir sebelum waktu. Berakhirnya masa jabatan tersebut setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat banding, di PTUN Makasar menggugurkan Surat Keputusan Walikota Ambon nomor 319 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru, Kecamatan teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala masa jabatan 2022-2028 tanggal 18 April 2022.
Pembatalan dan pencabutan SK yang merupakan produk hukum milik Walikota Ambon tahun 2022 didasarkan atas putusan perkara perdata pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) nomor 196/B/2022/PT.TUN.MKS, yang amarnya menegaskan mengadili, menerima permohonan banding dari penggugat atau pembanding, dan membatalkan putusan pengadilan TUN Ambon Nomor 17/G/2022/PTUN.ABN , tanggal 13 Oktober 2022.
Atas putusan tersebut para tergugat dalam hal ini Walikota Ambon dan tergugat intervensi dihukum secara tanggung jawab renteng membayar perkara pada dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Ini pun terjadi lantaran oleh PT PTUN yang berkedudukan di Makasar menolak eksepsi para tergugat dan tergugat 2 intervensi sehingga keabsahan SK nomor 10 April 2022 pun dibatalkan, setelah mendapat pertimbangan hukum dari Hakim ketua, DR.Bambang Priyabodo, SH,MH, didampingi dua hakim anggota masing -masing H.Handri Mosepa,SH,MH, dan Kasim SH,MH.
Terkait putusan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa yang dikonfirmasi mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya belum mendapat salinan putusan, bahkan untuk persoalan hukum ada di bagian hukum.
” Kami belum bisa berbicara banyak karena belum menerima putusan, termasuk bahwa untuk masalah hukum ada di bagian hukum, ” singkatnya.
Untuk diketahui Usman Ely diketahui kembali dilantik oleh Walikota Ambon untuk menduduki kepemimpinan sebagai Kades periode ke dua. Setelah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak.(TS 02)
Discussion about this post