Seram Utara, Maluku Tengah, — Akses menuju area operasional PT Nusa Ina Group di Kecamatan Seram Utara lumpuh total setelah masyarakat adat Rumah Wey memblokade jalan masuk perusahaan, sebagai bentuk protes atas sisa dana kontrak lahan yang hingga kini belum dilunasi.
Masyarakat adat menuntut perusahaan segera membayar sisa anggaran kontrak senilai Rp1,1 miliar, yang merupakan hak pemilik lahan. Dana tersebut telah dijanjikan perusahaan sejak bertahun-tahun lalu, namun tak pernah direalisasikan.

“Janji ini sudah delapan tahun kami dengar. Delapan tahun pula tidak pernah ada bukti,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat di lokasi aksi.
Menurut warga, berulang kali pertemuan dilakukan, namun perusahaan hanya menyampaikan janji tanpa kepastian waktu pembayaran. Situasi itu memicu kemarahan masyarakat, yang akhirnya memilih melakukan blokade sebagai langkah terakhir untuk menuntut keadilan.
Masyarakat adat menegaskan, blokade akan terus dilakukan sampai PT Nusa Ina Group menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban kontrak lahan. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar soal uang, melainkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan atas penantian panjang selama delapan tahun, sekaligus menyoroti persoalan klasik sengketa lahan dan relasi timpang antara perusahaan dan masyarakat adat di Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Ina Group maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
