titaStory.id,ambon – Sekalipun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pencalonan Hervie Rehatta selaku bakal calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya telah diketahui Pemerintah Kota Ambon, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dipastikan tetap melakukan peresmian atau pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Soya. Sehingga kuat dugaan gugatan di Pengadilan Negeri Ambon tak mempengaruhi.
Alasan dari proses peresmian atau pelantikan karena dari sisi administrasi telah terpenuhi sesuai Perda Kota Ambon dalam kaitan dengan pengusulan bakal calon kepala pemerintahan negeri oleh saniri negeri.
Dalam kaitan dengan itu, Tim Kuasa Hukum Renno Rehatta yang diwakili Donald Lelapary, SH menerangkan keputusan Pj Walikota Ambon yang akan melantik Hervie Rehatta dari sisi pemerintahan adalah bentuk tidak menghormati proses hukum.
Menurutnya jika hanya menjawab kebutuhan pemerintahan dan mengabaikan proses hukum maka adalah tindakan yang kurang pas. Analoginya, pemerintahan di Negeri Soya akan tetap berjalan walau dijabat oleh seorang penjabat atau karteker. Namun jika hukum tidak dihormati maka pemimpin di negeri ini pun dinilai sepelekan proses di pengadilan.
” Inikah sosok pimpinan di kota ini, bukankah hukum adalah proses pasti sehingga bukankah proses hukum itu harus dihormati?, ungkap Donald kepada titaStory,id senin (29/04/2024).
Dia berharap agar Penjabat Walikota Ambon untuk tidak gegabah sebab proses hukum masih terus berjalan. Apa lagi saniri negeri dan ketua mata rumah adalah pihak yang digugat.
Sebelumnya diberitakan, gugatan PMH di Pengadilan Negeri Ambon yang dilayangkan Renno Rehatta adalah terkait prosedur dan tahapan pengusulan calon yang diduga tidak sesuai mekanisme yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Alvian Lewenussa yang diwawancarai menerangkan Pemerintah Kota tetap berprinsip dan mengacu pada usulan saniri negeri Soya. Soal siapa orangnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak melakukan intervensi.
“Pemerintah Kota tidak melakukan intervensi, soal siapa orangnya Pemkot Ambon berpatokan pada usulan saniri negeri, dan telah mendapat dukungan serta telaah tim yang terdiri dari Kepala Kecamatan Sirimau, Kepala Bagian Hukum, DPRD Kota Ambon, “ujar Alvian.
Dia juga menerangkan soal gugatan, bahwa Pemerintah Kota bukan pihak dalam perkara ini, sehingga untuk kepentingan pemerintahan maka sinyal pelantikan telah diterima.
“Prinsipnya pemerintah kota bukan pihak, silakan berlanjut pada gugatan. Pemerintah kota akan patuh dan tunduk atas putusan PN atau dan PTUN apa pun amarnya akan dilaksanakan.
Dia pun menegaskan, keputusan melantik itu ada di kepala daerah berdasarkan usulan tim, apa lagi secara riil telah terpenuhi, karena diusulkan lembaga resmi yang kuorum. (TS 02)
Discussion about this post