- Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB periode 2026, posisi strategis yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi membawa beban moral dan etika kepemimpinan HAM global.
- Legitimasi kepemimpinan tersebut diuji oleh kondisi kebebasan berekspresi di dalam negeri, yang sepanjang 2025 menunjukkan tren pemburukan melalui penangkapan massal, kriminalisasi aktivis, dan kekerasan aparat.
- Penggunaan pasal-pasal karet dan kriminalisasi digital meningkat, menjadikan hukum sebagai instrumen pengendalian kritik, bukan perlindungan hak warga negara.
- Pengesahan KUHAP baru pada Januari 2026 memperluas diskresi aparat, yang berpotensi menginstitusionalisasi praktik pembungkaman secara prosedural dan sah secara formal.
- Tanpa perbaikan substantif di dalam negeri, kepemimpinan HAM Indonesia berisiko menjadi simbolik, kuat secara citra diplomatik tetapi rapuh dalam praktik dan konsistensi moral.
Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk periode 2026 menandai sebuah tonggak penting dalam diplomasi multilateral Indonesia. Penetapan ini disahkan melalui sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada 8 Januari 2026, setelah Indonesia menjadi calon tunggal yang diajukan oleh kelompok Asia-Pasifik melalui mekanisme rotasi kawasan. Dalam praktik Dewan HAM, mekanisme ini merefleksikan konsensus politik regional dan sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam kepemimpinan rezim HAM global.
Pemerintah Indonesia memaknai pencalonan tersebut sebagai bentuk kepercayaan internasional terhadap peran Indonesia dalam multilateralisme dan isu-isu HAM. Kementerian Luar Negeri menyebut presidensi Dewan HAM sebagai pengakuan atas pengalaman Indonesia dalam membangun dialog, menjembatani kepentingan negara maju dan berkembang, serta mendorong pendekatan HAM yang inklusif dan kontekstual. Dukungan dari sejumlah negara turut memperkuat narasi ini, dengan menempatkan Indonesia sebagai aktor moderat yang dinilai mampu menjaga stabilitas forum HAM di tengah fragmentasi politik global.
Namun secara institusional, jabatan Presiden Dewan HAM PBB bukanlah posisi seremonial. Presiden Dewan HAM memimpin sidang, menentukan ritme agenda, memfasilitasi konsultasi antarnegara, serta terlibat dalam penguatan mekanisme HAM, termasuk kerja pelapor khusus dan panel ahli independen. Posisi ini juga memiliki peran penting dalam merespons situasi HAM darurat dan mengelola dinamika resolusi yang sensitif secara politik. Karena itu, negara yang memimpin forum HAM global tidak hanya menjalankan fungsi prosedural, tetapi juga dipersepsikan sebagai representasi etika dan komitmen terhadap standar hak asasi manusia.
Di titik inilah pertanyaan krusial perlu diajukan: bagaimana legitimasi kepemimpinan HAM global Indonesia dapat dipertahankan ketika situasi kebebasan berekspresi di dalam negeri justru menunjukkan kecenderungan memburuk? Pertanyaan ini relevan karena legitimasi dalam rezim HAM internasional tidak dibangun semata melalui posisi struktural atau pengakuan diplomatik, melainkan melalui koherensi antara retorika global dan praktik domestik. Tanpa koherensi tersebut, kepemimpinan internasional berisiko dibaca sebagai pencapaian simbolik yang kuat secara citra, tetapi rapuh secara substantif.

Ruang Ekspresi yang Kian Terdesak
Kekhawatiran mengenai ketidaksinkronan ini bukan sekadar spekulasi. Sepanjang 2025, kebebasan berekspresi di Indonesia menunjukkan tren pemburukan yang terukur. Dalam gelombang protes nasional pada Agustus–September 2025, Amnesty International mencatat lebih dari 4.000 orang ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Sekitar 959 di antaranya diproses secara pidana, termasuk sedikitnya 12 aktivis dan pembela HAM yang dijerat dengan pasal penghasutan, ketertiban umum, dan pasal-pasal lentur lain yang berulang kali digunakan untuk meredam kritik terhadap kebijakan negara.
Amnesty juga mendokumentasikan lebih dari 560 orang mengalami intimidasi dan kekerasan fisik, sementara lebih dari 300 orang mengalami luka akibat penggunaan gas air mata dan water cannon secara tidak proporsional. Dalam konteks pengamanan aksi, tercatat 11 kematian, dengan proses pertanggungjawaban hukum yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Data ini menegaskan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi sepanjang 2025 berlangsung secara simultan di ruang hukum dan ruang fisik, melalui praktik kekerasan yang menggerus hak berkumpul secara damai.
Tekanan terhadap ekspresi kritis tidak berhenti pada massa aksi. Kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus—pembela HAM—justru menjadi sasaran. Pada paruh pertama 2025, Amnesty International Indonesia mencatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 peristiwa berbeda, mencakup jurnalis, aktivis lingkungan, masyarakat adat, hingga akademisi. Sekitar 20 kasus diduga melibatkan aparat negara, sementara sebagian besar insiden berakhir tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Temuan tersebut diperkuat oleh laporan lembaga domestik. SAFEnet mencatat peningkatan kriminalisasi ekspresi digital sepanjang 2025, terutama melalui penggunaan pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KontraS juga melaporkan bahwa kekerasan aparat dalam pembatasan ruang sipil tetap berulang, menunjukkan bahwa pendekatan koersif masih menjadi respons utama negara terhadap dissent. Dalam situasi ini, kebebasan berekspresi tidak diperlakukan sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi, melainkan sebagai potensi gangguan yang perlu dikendalikan—terutama ketika ekspresi tersebut beririsan dengan kritik terhadap kebijakan strategis negara.
KUHAP Baru dan Arsitektur Represi yang Sah
Pola kriminalisasi ekspresi yang tercatat sepanjang 2025 menunjukkan bahwa represi tidak lagi bekerja secara insidental, melainkan melalui mekanisme hukum yang semakin tertata. Lonjakan penggunaan pasal-pasal karet—baik dalam UU ITE, ketentuan pidana umum, maupun instrumen administratif—menandai pergeseran penting. Kritik publik tidak hanya direspons secara reaktif, tetapi mulai diantisipasi melalui desain regulasi.
Dalam konteks inilah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 tidak dapat dibaca sebagai pembaruan prosedural semata. KUHAP baru memperluas ruang diskresi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap awal proses pidana seperti penangkapan, penahanan, dan pembatasan hak tersangka. Dalam negara dengan rekam jejak kriminalisasi ekspresi, perluasan diskresi semacam ini jarang bersifat netral.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan hak tersangka, perluasan kewenangan aparat berpotensi berfungsi sebagai multiplier effect bagi pasal-pasal bermasalah yang sudah ada. Ia mempercepat transformasi kritik, satire, dan advokasi warga menjadi perkara pidana yang sah secara formal. Data kriminalisasi menunjukkan bahwa banyak kasus telah menghasilkan efek jera bahkan sebelum vonis dijatuhkan. Pemanggilan berulang, penyitaan perangkat digital, dan ketidakjelasan status hukum kerap menjadi bentuk hukuman itu sendiri.
Dengan penekanan pada efisiensi proses dan kewenangan aparat, KUHAP baru berisiko melegitimasi praktik-praktik tersebut secara struktural. Alih-alih memperkuat perlindungan HAM dalam proses peradilan, ia justru berpotensi menginstitusionalisasi ketimpangan relasi kuasa antara negara dan warga.
Perubahan ini sejalan dengan tren global, di mana hukum prosedural digunakan untuk menekan kebebasan sipil tanpa harus secara eksplisit melarangnya. Negara tidak perlu membungkam secara langsung; cukup menyediakan perangkat hukum yang memungkinkan pembungkaman berlangsung secara “sah”. Dalam konteks Indonesia, kombinasi pasal karet dan KUHAP baru membentuk ekosistem hukum yang kondusif bagi represi berbiaya rendah, namun berdampak luas.
Barangkali negara akan menyebut semua ini sebagai kebutuhan penegakan hukum yang modern dan efektif. Namun statistik kriminalisasi menunjukkan arah sebaliknya: hukum kian sering bekerja bukan untuk melindungi warga dari kekuasaan, melainkan melindungi kekuasaan dari warga. Ketika prosedur pidana dirancang tanpa sensitivitas terhadap relasi kuasa, keadilan tidak runtuh secara dramatis—ia menyempit perlahan, pasal demi pasal, prosedur demi prosedur. Pada titik itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan hak warga untuk tidak selalu curiga bahwa berbicara adalah awal dari perkara.
