Silas Leha dan Imelda Unawekla Bantah Dugaan Perdagangan Orang, Sebut Isu Hoaks

18/10/2025
Keterangan foto: Pasangan suami istri asal Maluku, Silas Leha saat berada di Bandara Soekarno-Hatta ke Bali, Foto: Ist

Jakarta, – Pasangan suami istri asal Maluku, Silas Leha dan Imelda Unawekla, membantah tuduhan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mereka. Keduanya menegaskan kabar tersebut tidak benar dan menyebut informasi yang beredar di media sosial sebagai hoaks.

Silas Leha menyebut persoalan yang muncul merupakan urusan internal keluarga yang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menegaskan, anak berinisial R, yang disebut sebagai korban, kini berada di tempat kerja yang baik.

“Semua yang ditulis itu hoaks, dan sudah terkonfirmasi. Bahkan calon suami sumber berita sudah meminta maaf,” kata Silas kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Silas menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga besar, termasuk paman dari R. Ia meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru segera mengoreksi dan meminta maaf secara terbuka.

Senada, Imelda Unawekla juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya menahan atau mengeksploitasi korban.

“Apa yang dituliskan itu tidak benar. R kerja di tempat baik-baik,” ujarnya singkat.

Pasangan ini menilai pemberitaan sebelumnya telah menimbulkan kesalahpahaman publik dan berpotensi mencemarkan nama baik. Mereka mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa verifikasi.

Keterangan Foto: R, Terduga Korban, Gadis asal Maluku ini diduga ditahan karena telah melakukan kontrak kerja. Foto: Ist

Kronologi Tuduhan: Dugaan Eksploitasi dan Pemerasan

Sebelumnya, dari rilis yang diterima media ini melaporkan dugaan praktik perdagangan orang terhadap seorang gadis asal Maluku berinisial R (19) yang disebut mengalami penahanan dan eksploitasi kerja di Bali.

R dikabarkan berangkat ke Bali pada September 2025 bersama Imelda Unawekla dengan alasan menemaninya selama kehamilan. Namun sesampainya di Bali, keluarga mengaku kehilangan kontak. Dalam laporan yang beredar, korban disebut ditempatkan di sebuah tempat pijat yang diduga tidak memiliki izin usaha.

Keterangan gambar: Gedung yang diduga sebagai tempat kerja “R” di salah satu kawasan di Bali.

Pada 15 Oktober 2025, R sempat menghubungi keluarganya melalui pesan suara WhatsApp. Dalam rekaman itu, ia menangis dan mengaku tidak diberi makan selama dua hari.

“Dia bilang tidak dikasih makan dua hari, badannya lemah sekali,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada titastory.id.

Pihak keluarga kemudian mencoba menjemput korban melalui kerabat mereka di Bali, namun dihadang oleh pihak manajemen tempat kerja. Mereka bahkan diminta membayar denda Rp50 juta jika ingin membawa pulang R, dengan alasan pelanggaran kontrak kerja.

“Mereka bilang kalau mau bawa pulang R, harus bayar Rp50 juta. Ini jelas pemerasan. R dibawa ke Bali bukan untuk bekerja, dan tidak ada kontrak resmi,” kata keluarga.

Desakan Investigasi dan Perlindungan Korban

Kasus ini mendorong keluarga korban meminta aparat penegak hukum turun tangan. Mereka mendesak Polda Bali, Polda Maluku, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menyelidiki dugaan perdagangan orang dan eksploitasi kerja tersebut.

Selain itu, keluarga juga meminta Komnas Perempuan dan BP2MI melakukan pendampingan hukum dan pemulangan terhadap korban jika terbukti mengalami eksploitasi.

“Ini bukan hanya soal keluarga kami. Ini soal kemanusiaan dan perlindungan perempuan muda dari praktik perdagangan orang,” ujar perwakilan keluarga.

Langkah Lanjut dan Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan kasus tersebut. Sementara itu, pihak Silas Leha dan Imelda Unawekla menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat jika dibutuhkan.

Keduanya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik keluarga mereka.

“Kami sudah cukup sabar. Kalau ini terus disebarkan tanpa bukti, kami akan ambil langkah hukum,” kata Silas.

error: Content is protected !!