TITASTORY.ID,- Sidang kasus korupsi Walikota Kupang Cup tahun 2017 yang dilangsungkan, kamis (10/03/20220) dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang terungkap adanya andil oknum pejabat dilingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Sidang yang dipimpin Tedy Widartono, SH selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota masing – masing Lisbeth Adelina SH dan Julius, SH, memunculkan fakta baru dalam persidangan yakni terkait keterangan saksi diruang sidang atas nama Selfinus Tunliu yang merupakan Direktur CV Utama Kontruksi. Diaman saksi Tanliu di hadapan hakim dan para peserta sidang dan pengunjung sidang membeberkan terkait adanya kong kalikong oknum pejabat Dispora Kota Kupang yang menggunakan perusahan miliknya untuk menggarap proyek menjelang perhelatan Walikota Kupang Cup tahun 2017 silam.
Diduga karena memiliki kedekatan pertemanan, Direktur CV Utama Kontruksi didekati sosok pejabat inisial AR. Berjalannya waktu, perusahaan milik Selfinus Tanliu dimenangkan untuk mengerjakan proyek pengadaan pakian olahraga yang dibuktikan dengan SPK Nomor DISPORA. 602.1.3/SPK/IX/2017 tanggal 8 September 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp129.500.000.
Dikutip dari Media Kota News.com, Tanliu dalam keterangan di ruang sidang mengungkapkan sebelum perusahaannya dipakai untuk kepentingan pengadaan pakaian olah raga saksi Tanliu berjumpa dengan AR, dan di situ terjadi komunikasi hingga akhirnya CV milik Tanliu ditunjuk sebagai pemenang setelah dokumen perusahaan diserahkan ke AR yang diketahui saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dikpora Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Mengutip lagi, Tanliu dalam sidang juga membeberkan bahwa dirinya diundang ke kediaman AR, dan Tanliu diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang, dan itu dilakukan. Termasuk dirinya menandatangani berkas permohonan pencairan uang, sementara fisik uang diterima langsung oleh AR, sedangkan Tanliu yang merupakan pemilik perusahaan tidak menikmati sepeser pun dari proyek pengadaan barang tersebut. Selang beberapa waktu Tanliu justru dipanggil aparat polisi untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya Media Kota News.Com, pada Februari 2022 merilis pemberitaan terkait jalannya persidangan kasus Tipikor Walikota Kupang Cup tahun 2017 diduga melibatkan sejumlah ASN lingkup Kadispora Kota Kupang yakni, ROR, Drs.A, JEAS dan AR yang diketahui kini sudah menduduki jabatan penting di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Terkait kasus yang sementara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kupang, esepsi pihak terdakwa lewat kuasa hukumnya di tolak Majelis Hakim. Efeknya sesuai informasi yang berhasil dihimpun dari Kota Kupang, AR oknum pejabat Pemkot Ambon, dan merupakan mantan sekretaris dinas Pemuda dan Olahraga bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan di pengadilan Kota Kupang terkait pengadaan pakaian olahraga menggunakan bendera CV Mutu Utama Kontruksi. Kehadiran AR sebagai saksi di ruang sidang diduga kuat karena ada desakan Majelis Hakim yang meminta JPU Negeri Kupang harus menghadirkan saksi yang memiliki kaitan dengan kasus yang kini sudah masuk di meja hijau ini. (TS 02)
Discussion about this post