TITASTORY.ID, – Sidang sengketa tenaga kerja Rumah Sakit Sumber Hidup bakal sengit, setelah pihak penggugat dan tergugat menyatakan di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, jumat (15/7/2022) untuk menghadirkan saksi -saksi kunci.
Agenda pekan depan, pihak penggugat dalam hal ini pihak Tenaga Kerja Kesehatan (Nakes) Rumas Sakit Sumber Hidup bakal menghadirkan enam saksi, sementara pihak tergugat dalam hal ini Yayasan Kesehatan GPM bakal menghadirkan 2 saksi.
Kepada media ini, Jopi Nasarany, SH, jumat (15/7/2022) menerangkan akan menghadirkan enam saksi dan saksi saksi ini akan memberikan keterangan terkait dengan potensi adanya pelanggaran terhadap kelalaian pihak Rumah Sakit dan Yayasan yang tidak mengindahkan hak – hak pekerja.
“Kita bakal hadirkan enam saksi, dan siapa – siapa yang dihadirkan adalah rahasia karena berkaitan dengan strategis,” cetus Nasarany.
Dia juga menerangkan gugatan sidang yang dilakukan di PHI ini merupakan jalan yang mesti ditempu oleh pekerja yang merasa dirugikan yakni terkait hak – hak terkait upah.
Semetara itu, Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup S. Sopamena,S.Th menerangkan ada hal yang tidak digubris yang pertama terkait hal hak pekerja dari sisi upah, tetapi juga hak soal legalitas pekerja.
“Selain upah yang belum diselesaikan, namun ada hal yang sangat penting adalah terkait dengan status dan legalitas sebagai pegawai yayasan.” cetusnya.
Dia juga mengakui persoalan ini penah disampaikan ke oknum petinggi Sinode GPM dan hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 namun tidak digubris.
“ Ini persoalan yang sebetulnya sudah dibicarakan dengan pihak Sinode GPM namun tidak direspons baik, sehingga jangan salahkan maka kami menempu jalur PHI sebagai satu – satunya cara untuk memperjuangkan hak – hak pekerja,” tegasnya.
Dikatakan mediasi sudah tidak menemukan jalan keluar termasuk mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ambon.
“ Pemerintah sudah mengetahui hal ini, dan mediasi sudah dilakukan namun mentok sehingga jalannya adalah gugatan ke PHI, dan jalur ini adalah cara terhormat untuk membuktikan di mata hukum atas persoalan yang sementara ini dihadapi saudara -saudara saya, “tutupnya (TS-02)
Discussion about this post