TITASTORY. ID – Buntut dari kekecewaan terkait hasil keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan masyarakat Marafefen, aksi sasi adat terhadap dua objek vital pun dilakukan, termasuk Kantor Pengadilan Negeri Dobo juga dirusakan.
Lantaran tidak merasa puas dengan putusan pengadilan dan dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, aksi sasi adat pun dilakukan masyarakat Marafefen yang juga dibantu tua – tua adat Ursia dan Urlima terhadap Bandara Udara Rar Gwamar dan Pelabuhan Laut Dobo, bahkan aksi pengrusakan juga dilakukan terhadap Bangunan Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (17/11/2021).
Bentuk kekecewaan dari kelompok masyarakat adat ini lantaran putusan yang dibacakan majelis hakim yakni Bukti Firmansyah, Herdian E. Putravianto dan Enggar Wicaksono dianggap tidak adil, dan berimbas pada luas tanah ratusan hektar tanah milik masyarakat adat di Kabupaten Aru tersebut kini dikuasai oleh pihak TNI AL.
Aksi sasi adat dilakukan didahului dengan ritual adat oleh para tua – tua adat yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan simbol sasi adat dari bahan daun kelapa di kawasan Bandara Udara Rar Gwamar dan Pelabuhan Dobo sehingga aktivitas penerbangan dan pelayanan lumpuh total.
Atas aksi tersebut, sejumlah calon penumpang yang akan berpergian harus membatalkan niatnya karena tidak ada aktivitas transportasi. Salah satu masyarakat yang diketahui adalah pengusaha penginapan di Kabupaten Kepualauan Ari, Rudi.D. Jaja yang rencananya melakukan penerbangan ke Kota Tual, kini dalam kebimbangan dan belum memiliki kepastian terkait dengan waktu keberangkatan melalui jalur udara.
“Ini ada pemasangan sasi adat, saya belum tahu apakah bisa berangkat atau tidak. Mudah-mudahan ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,”harapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum masyarakat adat Marafenfen, Semuel Waileruny berpendapat, putusan hakim sangat tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan berupa surat pernyataan dan keterangan bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan, namun nama mereka dicantumkan pihak TNI AL sebagai pihak yang terlibat dalam melakukan pelepasan tanah masyarakat adat ini.
“ Sebetulnya dalam proses pembebasan masyarakat tidak pernah dilibatkan, namun nama mereka dicatut sehingga terbitlah sertifikat, ”ungkapnya.
Terkait dengan kejanggalan atas penilaian hakim yang memeriksa perkara ini, pihaknya berjanji bakal membangun koordinasi dengan masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
“Saya masih akan berkoordinasi dengan masyarakat sebelum menentukan sikap. Yang pastinya kami keberatan atas putusan tersebut, ”pungkasnya. (Redaksi)
Discussion about this post