titastory.id,saumlaki – Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon terhadap Kejari setempat, ditunda oleh hakim tunggal, Arya Siregar, Selasa (16/7/2024).
Sidang terpaksa ditunda hakim, karena pihak termohon, dalam hal ini Kejari KKT, tidak hadir. Sesuai jadwal, sidang berlangsung pukul 09.00 Wit. Penundaan ini nyaris ricuh, karena massa pendukung kecewa.
Petrus Fatlolon sendiri telah terdaftar sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati KKT November 2024 itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon Kejari KKT atas dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT tahun anggaran 2020.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, massa pendukung PF sejak pagi telah berbondong-bondong datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang gugatan praperadilan atas penetapan PF sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari setempat.
Penundaan sidang oleh hakim, ternyata menimbulkan kekecewaan massa. Meskipun sempat berteriak melampiaskan kekecewaan, namun massa tidak melakukan tindakan anarkis.
“Yang datang kuasa pemohon, sementara termohon (Kejari KKT) tidak hadir. Mereka ajukan surat minta sidang ditunda dengan alasan menghadapi peringatan hari Adhyaksa. Jadi mereka minta sidang ditunda hingga Selasa pekan depan,”kata hakim Siregar dalam sidang.
Sesuai hukum acara, kata Siregar, salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil lagi pada agenda sidang selanjutnya.
“Nah, ini panggilan pertama, kita panggil kedua. Apabila mereka ternyata tetap tidak hadir. Agenda sidang tetap jalan dan sah,”kata dia.
Siregar menyebutkan, jika termohon hadir pada agenda sidang selanjutnya adalah agenda menyampaikan jawaban.
“Ini sidang sudah diagendakan 2 minggu. Nanti juru sita memanggil termohon. Apabila, termohon tak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan mengesampingkan hak hukum termohon, agar sidang dipercepat,”tegasnya.
Menyikapi hal itu, salah satu tim Kuasa Hukum PF, Roni Sianressy menegaskan, pihaknya menghormati tindakan hukum penetapan teŕsangka PF. Namun, melalui pengadilan ini, Ia meminta agar termohon, Kejari KKT tidak lakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap PF.
“Sebab, kami sementara menguji tindakan mereka saat ini di Pengadilan Negeri Saumlaki. Jangan sampai tunda sidang lalu termohon lakukan tindakan hukum terhadap klien kami, “tukasnya.
Anthoni Hatane, salah satu tim Kuasa Hukum PF juga menyesali sikap Kejari KKT yang menyatakan siap hadapi gugatan praperadilan ke publik, namun tidak hadir dalam sidang perdana.
“Kalau sudah siap kenapa tak hadir di persidangan. Jangan menghindar dan tunda persidangan. Ada apa ini,”tanya dia.
Hatane menegaskan, bila Kejari KKT memanggil dan memeriksa PF, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari KKT adalah sesuatu yang diduga untuk mengaburkan permohonan Praperadilan yang ditempuh PF. Ia menegaskan, ini adalah hak warga negara yang diatur dalam konstitusi bernegara.(TS-02)
Discussion about this post