Sidang Perdana Gugatan Warga Mangkupadi: Tuntut Hentikan Perampasan Tanah atas Nama PSN

09/01/2026
Keterangan gambar: Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, menggelar aksi penolakan PSN di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu, 7 Januari 2026, Foto: Ist

Tanjung Selor, — Upaya warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, mempertahankan ruang hidupnya memasuki babak hukum. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu, 7 Januari 2026. Gugatan ini menyasar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga cacat hukum di kawasan Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi, sebuah proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sejak pagi, puluhan warga dan jaringan solidaritas memadati halaman pengadilan. Mereka membawa spanduk dan poster yang menuntut penghentian praktik perampasan tanah berkedok pembangunan. Dalam gugatan tersebut, warga secara resmi menarik Gubernur Kalimantan Utara dan pihak-pihak terkait sebagai tergugat.

 

SHM Ditindih HGU

Inti sengketa berakar pada klaim kepemilikan tanah. Warga Kampung Baru menyatakan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun pada 2011, lahan tersebut diterbitkan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP). Belakangan, area yang sama dialihkan menjadi HGB PT KIPI tanpa proses pelepasan hak yang sah maupun ganti rugi yang adil.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi mempertahankan tanah yang secara sah kami miliki. Tanah ini sumber hidup kami,” ujar Arman, salah satu penggugat dari Kampung Baru Mangkupadi.

Warga menilai penerbitan HGU dan HGB di atas tanah bersertifikat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik.

Keterangan gambar: Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, kawal Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu, 7 Januari 2026.

Dugaan Pelanggaran Sistemik dan Potensi Kerugian Negara

Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara bersama Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuangmemaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penetapan PSN Tanah Kuning–Mangkupadi. Pertama, pengabaian hak warga, termasuk ketiadaan enclave bagi pemukiman dan lahan garapan warga seluas sekitar 6.935 hektar. Kedua, kajian HAM dan lingkungan yang dinilai lemah serta minim partisipasi masyarakat terdampak. Ketiga, kerugian warga yang ditaksir mencapai ±Rp10 miliar secara materiil dan inmateriil.

Tak hanya itu, koalisi menyebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga ±Rp1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan pajak termasuk BPHTB dan PPh Final dari peralihan hak yang bermasalah.

 

Sidang Terbuka, Wartawan Dilarang Meliput

Sidang perdana ini juga diwarnai insiden pembatasan peliputan. Meski berstatus terbuka untuk umum, pihak pengadilan membatasi kehadiran wartawan di ruang sidang. Langkah ini menuai protes keras dari kuasa hukum warga.

“Kami sangat menyesalkan pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan, apalagi perkara ini menyangkut kepentingan publik luas,” kata Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum warga.

 

Tuntutan: Cabut Status PSN dan Hentikan Aktivitas Industri

Dalam petitumnya, warga menuntut pengakuan penuh atas hak milik tanah mereka dan pembatalan seluruh HGU/HGByang dinilai cacat hukum. Mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas industri, termasuk PLTU captive batubara, yang dianggap mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

Lebih jauh, warga mendesak pencabutan status PSN Tanah Kuning–Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya. “Status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” demikian pernyataan resmi koalisi.

Sidang perdana ini menjadi pintu awal bagi pertarungan panjang warga Mangkupadi melawan kebijakan pembangunan yang mereka anggap menyingkirkan hak dasar. Majelis hakim menunda persidangan untuk agenda berikutnya, sementara warga berjanji akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan ditegakkan.

error: Content is protected !!