Sidang Pembakaran PT Waragonda Mineral Pratama, Keterangan Saksi JPU “Kabur”, Ardy Tidak Terbukti Menghasut

17/09/2025
Keterangan : Terdakwa Ardy Tuahan saat berpose dengan keluarga dan kuasa hukum. Foto : Doc/titastory.id

titastory, Ambon – Sidang terkait tindak pidana pembakaran aset perusahaan milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 17 September 2025. Agenda siang itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah atas nama Syahbudin alias Budi.

Dalam keterangan atas perkara terdakwa Ardy Tuahan, Budi tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana penghasutan sehingga terjadilah pembakaran di perusahaan yang telah melakukan eksploitasi pasir garnet di petuanan Negeri Haya. Budi mengaku hanya mendengar dari orang lain.

Keterangan : Terdakwa Ardy di PN Ambon, Foto : Ist

Fadli Pane, kuasa hukum terdakwa yang diwawancarai titastory.id, Rabu 17 September 2025 menjelaskan sudah ada titik terang kasusnya. Dimana Ardy tidak terbukti melakukan penghasutan seperti yang dituduhkan.

“ Fakta di persidangan, saksi Syahbudin alias Budi mengaku hanya mendengar dari saudara Saksi Rajab Tuahan dan Imran Samalehu bahwa Ardy yang melakukan penghasutan untuk dilakukan pembakaran,” terang Pane.

Menegaskan, Syahbudin telah mengaku bahwa dia hanya mendengar perkataan dari Rajab dan Imran. Dia tidak melihat, menyaksikan, mendengar bahwa terdakwa menghasut massa untuk melakukan pembakaran.

Tak hanya itu, kata Pane, Rajab dan Imran sebelumnya telah dihadirkan pada sidang tanggal 3 September 2025. Di saat itu, baik Rajab mau pun Imran tidak menerangkan bahwa Ardy Tuahan tidak pernah mengucapakan kata penghasutan apa lagi memimpin masa untuk membakar perusahaan. Rajab dan Imran hanya mengatakan untuk mencari Tawakal di rumahnya.

“Kalau mau mencari Tawakal, pigi (pergi) saja ka (ke) dia pung (punya) rumah,” terang Pane meniru keterangan Rajab dan Imran.

Terhadap fakta di ruang sidang tersebut, Panne berpendapat, keterangan saksi JPU tersebut kabur alias tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan kliennya. Padahal hal saksi tekah dikonfirmasi dalam persidangan. “Membuktikan ada perbedaan keterangan saat bersaksi di ruang sidang dengan keterangannya saat di BAP penyidik,” ucapnya.

Menurutnya, fakta dan keterangan saksi JPU ini nantinya akan dituangkan dalam materi kesimpulan untuk kemudian dinilai oleh hakim yang mengadili perkara ini.

Rencana JPU Hadirkan Saksi Baru

Di saat yang sama, Pane juga menyebutkan nama Panjul, dia rencananya akan dihadirkan sebagai saksi, yang konon adalah saksi kunci JPU. Padahal Panjul diketahui telah di undang ke persidangan. Dua dia di undang, dua kali juga dia mangkir.

“ Ada satu lagi saksi namanya Panjul, rencananya dihadirkan di persidangan akan datang. Saksi ini telah diundang dua kali namun tidak pernah hadir, katanya.

Dijelaskan, untuk menjawab hasrat JPU, majelis hakim telah membuka ruang, memberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi Panjul. Selanjutnya sidang lanjutan akan digelar pada 24 September 2025.

 

 

error: Content is protected !!