TITASTORY.ID, – Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kamis (19/08/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat memunculkan sejumlah fakta, lantaran pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon melalui kuasa hukumnya mengajukan bukti tambahan terkait surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon yang tidak dikantongi Panitia Lokal Desa Waiheru,Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Pasalnya salah satu ketentuan sesuai Peraturan Walikota Ambon nomor 8 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu halaman 32 tentang kelengkapan adminstrasi persyaratan pencalonan Kepala Desa poin Q yang menyatakan tentang surat keterangan penyampaian LPPD akhir Tahun anggaran dan akhir masa jabatan (Bagi Kepala Desa Petahana) namun tidak dilampirkan oleh tergugat Intervensi dalam hal ini Usman Ely.
Hal ini diungkapkan Sudarmono di ruang Sidang PTUN Ambon saat menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu majelis hakim yang memeriksa perkara ini.
Menurut Sudarmono dengan mengacu pada peraturan Walikota Ambon nomor 8 tahun 2022, Usman Ely tidak menyertakan surat keterangan tersebut karena Usman Ely berdalih bahwa dirinya bukan sebagai petahana tetapi sebagai mantan Kepala Desa karena setelah masa jabatannya selesai di tahun 2020, jabatan Kepala Desa Waiheru di isi oleh Hj, Siti Saoda La Sima yang adalah penjabat kepala desa yang di tunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon.
Diungkapkan Sudarmono saat menjalankan tugas sebagai Panitia Desa pemilihan Kepala Desa Waiheru tahun 2022, panitia penyelenggara sudah menyampaikan kepada Usman Ely yang adalah calon kepala desa terkait syarat surat keterangan penyampaian LPPD akhir Tahun anggaran dan akhir masa jabatan (Bagi Kepala Desa Petahana). Namun tetap saja Usman Ely yang adalah salah satu kontestan dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Waiheru pun terakomodir dan menjadi bakal calon dan terpilih pada perhelatan yang dilaksanakan tanggal 7 April 2022.
” Selaku panitia sudah menyampaikan kepada Usman Ely terkait sarat administrasi yaitu, surat keterangan penyampaian LPPD akhir Tahun anggaran dan akhir masa jabatan (Bagi Kepala Desa Petahana), namun Usman Ely berdalih bahwa dirinya bukan petahana,” ungkap Sudarmono
Ironisnya, saat poin pemberkasan terkait keterangan penyampaian LPPD akhir Tahun anggaran dan akhir masa jabatan (Bagi Kepala Desa Petahana), salah satu pihak tergugat justru memasukan sejumlah bukti surat tambahan salah satunya adalah surat keterangan penyampaian LPPD akhir Tahun anggaran dan akhir masa jabatan (Bagi Kepala Desa Petahana). Saat dikonfrontir ke saksi Sudarmono dirinya pun sontak kaget karena surat tersebut tidak pernah diterima oleh panitia lokal pemilihan Kepala Desa Waiheru.
Menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum penggugat bahkan oleh sala satu hakim yang memeriksa perkara ini, Sudarmono dengan keyakinan penuh menerangkan bahwa surat itu tidak pernah diterima panita.
” Surat yang dimaksudkan baru pernah saya lihat ketika diajukan sebagai bukti di PTUN, karena tidak ada di dokumen Usman Ely dalam hal pemberkasan untuk menjadi bakal calon kepala desa, bahkan calon kepala desa. ” ungkapnya saat menjawab pertanyaan salah satu hakim mau pun kuasa hukum penggugat.
Terungkap juga, lolosnya Usman Ely sebagai bakal calon, karena adanya arahan dan petunjuk dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kota Ambon, melalui pejabat kepala desa Waiheru, Ivan Pattinama dan Ketua BPD Waiheru, Jalaludin Kemhai yang kemudian menyampaikan kepada panitia desa atau lokal bahwa Usman Ely adalah benar benar adalah mantan kepala desa dan bukan petahana, sehingga tidak diharuskan memasuki surat keterangan dari Dinas BP3AMD dan Laporan sesuai poin Q.(TS 02)
Discussion about this post