titaStory.id,ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah membacakan Tuntutan Pidana (Requisitoir) kepada sejumlah Terdakwa atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS tahun 2020-2022 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka yang didakwah masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng yang bertidndakselaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana ini. Junita Sahetapy, SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/01/2024) dalam materi tuntutan saat dibacakan dalam sidang yang dibuka untuk umum berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94,- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen).
Oleh karena itu Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada para terdakwa, masing-masing ,untuk Terdakwa Askam Tuasikal dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa penahanan dan denda sebesar Rp. 600.000.000 (enak ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.823.914.179,94,- (satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen), subsider 4 (Empat) Tahun Penjara.
Terdakwa Oktovianus Noya dengan pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun, dipotong masa penahanan, dikurangkan dengan masa penahanan, Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan dan dibebani kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.589.380.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), Subsider 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.
Sementara terdakwa Munnaidi Yasin dengan Pidana Penjara 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan, dikurangi masa penahanan, Denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsider 6 (Enam) bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.580.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah), Subsider 3 (Tiga) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara.
Kepada media ini,Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, yang bertindak selaku Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku dalam rilisnya menerangkan proses di Pengadilan Tipikor telah tiba pada agenda tuntutan. Dimana para terdakwa dituntut pidana kurungan dan denda bervariasi.
” Tahapan sudah ada pada tuntutan, dan akan terus berlanjut sesuai mekanisme persidangan hingga akhir pada putusan,” jelasnya. (TS 02)
Discussion about this post