TITASTORY.ID, – Sidang lanjutan dakwaan terhadap Ricahrd Louhenapessy (RL) dan Andrew Hehanussa, yang dilangsungkan, jumat (9/12/22) di Pengadilan Negeri Ambon menguak sejumlah fakta. Dimana dua mantan anak buah RL yang dihadirkan sebagai saksi tega membeberkan adanya pemberian uang tunai secara langsung bahkan melalui sopir kepada RL
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Wilson Shiver para saksi masing – masing adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melianus Latuihamallo pun buka bukaan. Dalam agenda dakwaan tersebut, Roby Sapulette mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Richard Louhenapessy di rumah dinasnya, sebesar Rp8 juta.
” Saya pernah memberikan uang sebesar Rp8 juta pada tanggal 27 Desember 2019 di kediamannya. Dan itu saya berikan sebagai uang nasar dari insentif saya karena Pak Ricahrd sudah saya anggap sebagai orang tua saya dan iman bagi saya,” ungkap Robby.
Sayangnya jawab Sapulette pun masih dibantah oleh JPU KPK lantaran JPU menduga pemberian uang oleh Sapulette saat dirinya belum menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon. Kendati jawaban tersebut masih diragukan, namun Sapulette tetap mempertahankan jawabannya.
Tidak jauh berbeda, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Mellianus Latuihamallo juga mengaku memberikan uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Richard Louhenapessy dan pemberian dilakukan melalui sopir RL.
” Saya memberikan uang sebanyak 100 juta. Uang itu berasal dari hasil pemberian rekanan kontraktor yang masing -masing 25 juta rupia, dan saya serahkan melalui sopirnya di rumah dinas pak Ricahrd dan uangnya dibungkus dalam tas plastik merah.,” ungkap sumber tanpa ragu.
Sebelumnya Tim JPU KPK yang diketuai Taufiq Ibnugroho menjelaskan aliran dana yang mengalir ke Ricahrd Louhenapessy mencapai Rp11 miliar saat menjawab sebagai Walikota Ambon sejak tahun 2011 hingga tahun 2022.
Dia diduga melakukan perbuatan yang harus dipidana sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga diduga dirinya melakukan beberapa kejahatan.
JPU dalam penjelasan, sebagaimana dilansir salah satu media di Kota Ambon menerangkan bahwa Richard Louhenapessy menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.259.960.000 yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Bahkan aliran dana itu diterima oleh sejumlah ASN yang ada bawahannya.
Di antara jumlah uang yang fantastis tersebut, uang yang diterima ASN mencapai Rp 824.200.000, dan diduga diberikan oleh matan Kepala Dinas PUPR, Endrico Matitaputty sebesar Rp150.000.Pemberian juga dilakukan oleh Kepala Bidang Darat Izack Jusac Said sebesar Rp116.000.000 pada bulan Desember 2018 di rumah dinas Ricahrd Louhenapessy.
Pemberian yang sama juga diberikan oleh, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salathalohy sebesar Rp240.000.000. Ricahrd Louhenapessy juga diduga menerima Rp7.398.050.000 dari sejumlah rekanan.
Sebelumnya Praktisi Hukum Maluku, Rustam Herman kepada media ini beberapa waktu lalu menegaskan, dugaan adanya pemberian uang dari bawahan ke atasan mestilah dicermati oleh JPU KPK, apa lagi pemberian uang ini dalam maksud tertentu atau karena ada hubungan dengan jabatan.
Hal yang sama juga disinggung terkait dengan proses Uji Kesesuaian (Jop Fit) pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota Ambon tentunya harus dan perlu menjadi pertimbangan khusus Penjabat Walikota dan Sekretaris Kota Ambon sebagai bentuk untuk tetap memberikan kepercayaan publik di Kota Ambon atas jabatan Birokrasi yang diemban saatnya.
” Sudah ditegaskan dari sisi hukum antara keterkaitan dakwaan JPU KPK dengan pelaksanaan Jop Fit tentunya akan dilihat status hukumnya dalam persidangan karena masih sebatas saksi bukan tersangka atau pun terdakwa, sehingga hak untuk menduduki jabatan itu pun bisa saja diberikan. Namun dari sisi etika hal ini juga perlu mendapat atensi khusus karena menyinggung tentang gratifikasi atau pemberian dalam jabatan untuk maksud tertentu pun harus jadi atensi ,” jelasnya. (TS 02*)
Discussion about this post