titaStory.id,ambon – Dokumen pendaftaran warga eropa pun muncul, seolah ingin mempertegas kedudukan Jhonny Lodewijk anak dari Weijss Frida.
Dokumen yang dikantongi media ini menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juni 1949 pukul 1 hampir siang di Amboina telah lahir seorang anak laki laki diduga diluar nikah dari Weijss Frida (20)yang diberi mama sendiri Jhonny Lodewijk yang kemudian diakui oleh oknum RRA sebagai anak yang lahir dalam pernikahan setelah pernikahan antara Weijss Frida dan RRA pada tanggal 27 Mei 1950. Dimana kutipan ini dibuat lada tanggal 18 Juli 1950 dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Djojosamprantoko.
Salah satu sumber di Kota Ambon belum lama ini ketika dikonfirmasi soal kutipan dokumen tersebut menerangkan ini adalah dokumen yang telah diuji di Pengadilan. Dimana dokumen ini akan menjadi bukti siapakah keturunan langsung dari Matarumah Parentah di Negeri Soya.
” Polemik calon Raja Negeri Soya kini kian memanas, sehingga dokumen ini akan kami gunakan untuk menguji siapakah si Jhonny Lodewijk. Apakah dia keturunan langsung atau anak yang lahir lebih dulu dan diakui dalam pernikahan. Dan jika demikian apalah layak menjabat sebagai raja?, tandas sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini.
Dia menerangkan, perbedaan pikir dan kepentingan menghadirkan calon raja dari Rumah Tahu Rehatta tentunya berdasarkan usulan dari matarumah dan akan ditetapkan oleh saniri. Namun calon itu apakah memenuhi unsur peraturan daerah atau tidak.
” Kita uji, sehingga akan tahu siapakah yang memiliki hak, sehingga jangan dulu mengklaim karena matarumah kini berproses sesuai ketentuan.” ucapnya.
Sebelumnya, C Rehatta kepada media di Kota Ambon pekan kemarin menerangkan agar pengusulan matarumah untuk calon raja itu harga mati.Bukan dari yang lain. Namun harus dibuktikan dulu calonnya apakah benar keturunan lurus atau menyamping atau diluar garis.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon,Alvian Lewenussa kepada titaStory.id, beberapa waktu lalu menerangkan usulan calon Kepala Pemerintahan Negeri ( KPN) haruslah dari matarumah Parentah. Ini sesuai arahan perda Kota Ambon.
“Jadi itulah aturan, usulan bakal calon KPN atau raja harus dari matarumah,” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post