titastory, Saumlaki– Kasus persetubuhan anak kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu oknum Lurah di. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (06/12). Korban GL (16) yang merupakan pelajar salah satu SMK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki.
Lurah berinisial GL (48), tega melakukan aksi bejatnya dengan paksaan dan mengimingi korban sejumlah uang supaya korban tak bersuara.
Peristiwa tersebut sendiri terungkap ketika korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pacarnya. Sang pacar kemudian melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lantas mendatangi rumah lurah hingga melampiaskan kekesalannya. Tak disangka, pelaku masih merupakan keluarga dan dikenal baik.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI pada Minggu (22/12), mengungkapkan penyesalannya dan mengecam aksi bejat pelaku.
Menurutnya, siswa yang ditugaskan untuk datang melaksanakan praktek kerja harusnya mendapatkan bimbingan dan arahan untuk menggali pengalaman bekerja. Namun, justru yang dilakukan oleh pelaku tentunya menunjukkan perilaku yang tidak terpuji.
“Oleh sebab itu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, pihak Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada GL (48), yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, meskipun tindakan lurah tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, pihak keluarga korban juga turut melakukan tindakan kekerasan pasca kejadian. Sehingga pihak kepolisian juga tetap akan melakukan proses hukum.
“Karena negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP HANDRY DWI AZHARI, pihaknya menjelaskan bahwa perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu, tindakan kekerasan yang dialami oleh lurah, proses hukumnya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan.
“Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan di hadapi” ujar Kasat.
Tingginya kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian semua pihak. Meskipun selama ini pihak penyidik telah berupaya memaksimalkan penegakan hukum, namun hal itu belum juga menjadi efek jera dan turunnya kejahatan seksual terhadap anak.
Bahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri dilakukan oleh orang-orang terdekat. Dalam perkara ini, Kasat menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengimbau apabila terdapat korban-korban lainnya agar tidak perlu takut untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Sehingga kejahatan seperti ini dapat dihentikan dan pelaku dapat disadarkan atas perbuatannya dan tentunya hal itu juga dapat mencegah adanya pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah). (TS-01)