titastory.id, ambon – Tim unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku akhirnya menangkap Ramis Bakay alias Baret, DPO kasus penganiayaan di Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ramis Bakay ditangkap oleh polisi setelah setahun menjadi buronan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga. Penangkapan terjadi di Rumah Sakit Leimena, Ambon, tempat Bakay diketahui sedang menjalani perawatan medis.
Baret diamankan di Rumah Sakit dr J Leimena, Kota Ambon, Minggu (27/10). Dia kala itu menjalani perawatan medis setelah mengalami kecelakaan tunggal di Negeri Wakal.
“Ramis Bakay alias Baret ini masuk DPO nomor: DPO/03/II/2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Selasa (29/10).
Resmob Polda Maluku bersama anggota Polresta Ambon mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di RS Leimena Ambon usai setahun ditetapkan sebagai DPO dalam kasus penganiayaan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Resmob bersama anggota Polresta Ambon kemudian menuju ke Rumah sakit dan menemukan DPO Baret,” ungkapnya.
Baret mengalami kecelakaan di Desa Wakal karena dalam keadaan mabuk. Dia kemudian dibawah oleh masyarakat ke RS Leimena untuk mendapatkan pengobatan.
“Saat ini DPO Baret telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (TS-01)
Discussion about this post