titaStory.id, ambon, – Kisruh atas pemotongan 1 persen dari gaji Aparat Sipil Negara (ASN) akhirnya terjawab, setelah Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, Apries Gasperz secara langsung menyampaikan aturan atau regulasi secara langsung kepada ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka oleh Gasperz setelah dirinya diberikan kesempatan oleh Penjabat Walikotta Ambon, Bodewin Wattimena saat digelar apel, senin (05/06/2023).
Dijelaskan, sesuai hasil Rapat kordinasi (Rakoord) antara Kemendagri dan BPJS serta pemerintah Daerah pada pertengahan Mei kemarin di Makasar terkait penerapan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dimana pada sasal 30 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa pemotongan BPJS berlaku bagi setiap ASN untuk setiap pendapatan yang diterima setiap bulannya adalah sebesar 5 persen atau 1 persen dari peserta dan 4 persen dari pemberi kerja atau Pemerintah Daerah.
“Jadi beban pemotongan dari tiap ASN adalah 1 persen dan 4 persen adalah beban yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota Ambon, ” terangnya di hadapan ribuan ASN.
Terkait pemotongan, secara teknis dilakukan secara by sistem, dimana pemotongan langsung dilakukan ke rekening BPJS.
” Jadi pemotongan dilakukan secara by sistem ke rekening BPJS,” jelasnya pula.
Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon dalam arahannya menerangkan dengan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat beruapa peraturan presiden yang telah dijelaskan, maka tidak ada lagi isu berkembang dan bertanya tanya terkait alasan sehingga dilakukan pemotongan 1 persen pendapatan ASN.
Dia pun sempart berkelakar jika ada yang kurang puas, dirnya akan mengundang pihak Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan penjelasan.
” Saya pikir sudah clear yach, itu adalah regulasi, dan sebagai ASN wajib tunduk, dan jika memang ada yang kurang puas, saya akan datangkan pihak Kementrian Dalam Negeri untuk menjelaskan,” ucapnya seraya berkelakar. (TS 02)
Discussion about this post