Sertifikat Tanah yang Diterbitkan BPN Ambon Diduga Bermasalah, Ahli Waris Pertanyakan

19/02/2025
Oknum Pegawai BPN Cs saat berada di objek sengketa, Kawasan Desa Poka. Foto : Ist. (19/02/2025)

titastory, Ambon – Sebuah sertifikat hak milik (SHM) nomor 148 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga kuat bermasalah. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan akta jual beli nomor 134/PPAT-TAB/1990, tanggal 3 Oktober 1990, yang dilakukan setelah Tjame Soisa, pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 54 tahun 1982, meninggal dunia.

Menurut ahli waris Tjame Soisa, yang ingin namanya tidak disebut, ada indikasi penyerobotan dan penggelapan yang diduga dilegalkan oleh BPN Kota Ambon. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin Tjame Soisa dapat membuat akta jual beli setahun setelah kematiannya.

“Mungkinkah orang mati bangkit dan membuat akta jual beli? Karena satu tahun sesudah kematian Tjame Soisa munculkan akta jual beli tanggal 03 Oktober tahun 1990,” ungkap ahli waris.

Gambar Ilustrasi. Foto : Web

Sertifikat nomor 148 tersebut telah berpindah tangan ke Herman Sohilait, namun ahli waris Tjame Soisa mempertanyakan keabsahan transaksi tersebut. Mereka juga mempertanyakan mengapa petugas BPN Kota Ambon telah turun ke lokasi tanpa mengundang mereka.

Objek yang terletak di Jalan Ir.Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, saat ini telah berpindah tangan ke Herman Sohilait akibat hasil jual beli antara M. Ibrahim yang melepaskan lahan seluas 5.127 M2.

Padahal Tjame Soisa pemilik sertifikat 54 tahun 1982 seluas 12.935 M2, tidak pernah dijual. Dan ketika munculnya sertifikat 184 diatas tanah milik orang tuanya, ahli warisnya pun mempertanyakan hal tersebut.

Alasannya keberadaan akta jual beli nomor 134 /PPAT -TAB /1990 tidak diketahui Tjame Soisa dan warisnya.

“ Mengapa saya katakan demikian? karena Tjame Soisa itu meninggal dunia pada tahun 1989,” ungkap sumber ini.

Apa yang diungkapkan ahli waris Tjame Soisa ini sesuai dengan butki kutipan akta kematian Tjame Soisa yang dikantongi media ini.

Kutipan akta kematian Kantor Pencatatan Sipil Kota Ambon Nomor 8171-KM-10092024-0005 tanggal 10 September 2024 menerangkan bahwa Tjame Soisa meninggal tanggal 8 Desember tahun 1989.

Dia menerangkan setelah kematian Tjame Soisa tahun 1989 maka di tahun 1990 hak waris itu tentunya diturunkan ke ahli warisnya. “Pertanyaanya, M. Ibrahim di tahun 1990 menerbitkan akta jual beli dengan siapa?”

Kini, setelah M. Ibrahim meninggal dunia warisan itu diturunkan ke anak anaknya sesuai surat keterangan waris tanggal 29 Juli 2003. Kemudian dijual kembali ke Herman Sohilait pada tanggal 10 Juli 2008 sesuai akta jual beli nomor 477VI/TA.Baguala/2008, sehingga terbitlah sertifikat nomor 148.

“Kami duga ada konspirasi dibalik semua ini, sebab setelah tanah tersebut diwariskan tidak ada pemisahan sertifikat. Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan, Rabu (19/02) di lokasi ada oknum pegawai BPN Kota Ambon telah turun ke lokasi. Namun tidak diketahui apa agendanya.

“Petugas BPN telah turun di lokasi, namun kami tidak diundang. Padahal jika memang benar bahwa tanah itu benar benar milik mereka, kita kan bisa diundang, karena objek yang mereka klaim itu berbatasan dengan SHM nomor 54. Walaupun faktanya itu milik kami.” ungkapnya.

Penulis : Edison Waas
Editor : Rabul Sawal

 

error: Content is protected !!