TitaStory,Ambon– HM seorang pria di Ambon, Maluku, nekat menebas tetangganya sendiri dengan sebilah parang usai mengkonsumsi minuman keras (miras). Akibatnya, tetangganya UL, (33 tahun) itu mengalami luka serius di tangan sebelah kiri.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, membenarkan peristiwa yang terjadi di kos-kosan milik Wais Upuolat di kawasan Ongkoliong, RT.002/10Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, sekitar pukul 13.00 WIT, Minggu (5/1/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dibalik penyerangan tersebut. Namun dia tak membantah jika HM nekat menebas UL dengan parang karena dipengaruhi miras.
“HM sudah ditahan, sedangkan UL dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya di tangan kiri,” kata Julkisno dalam rilisnya ke grup whatsapp jurnalis Humas Polresta Ambon.
Kepada polisi, korban UL mengaku sebelum kejadian berdiri di depan kamar kosnya. Tiba-tiba HM ke luar dari kamar kosnya dengan membawa sebilah parang. Lantas dia menanyakan untuk apa parang tersebut. Seketika itu HM menjawab parang itu untuk memotong dirinya sembari mengayunkan parang ke arah UL.
“Korban pun spontan menangkis dengan tangan kiri dan merampas parang parang tersebut dari tangan pelaku,” katanya.
Beruntung korban sempat ditolong oleh salah satu tetangganya yang ikut membantu untuk merampas parang dari tangan Pelaku.
Atas kejadian tersebut, UL pun dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka di bagian punggung dan tangan kiri.
Polisi yang mendapat laporan dari saksi warga langsung bergerak menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan P.p. Lease.
“Kami juga telah memeriksa tiga saksi dan menyita sebilah parang. Pelaku ditahan di Polsek Sirimau. Pelaku sudah ditahan berdasarkan LP-B/01/I/2020/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tanggal 05 Januari 2020.” Tutur Kaisupy. (TS-01)
Discussion about this post