titastory.id, – Akibat menyebarkan berita hoax tentang virus Corona di akun facebooknya, seorang oknum Polwan Polda Maluku dilaporkan ke polisi.
Oknum Polwan berinisial LL ini diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku oleh seorang aktivis HAM di Maluku Patrick Papilaya lantaran memposting sebuah unggahan yang menyebut seorang karyawan sebuah hotel di Ambon, VP, berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Dalam postingan oknum Polwan Polda Maluku di akun Facebooknya menyebarkan nama seorang pegawai hotel Amaris sudah terinfeksi virus corona atau dalam status ODP.
“Pegawai Hotel Amaris yang berdomisili di belakang Gereja Sinar kasih Perigi Lima dinyatakan ODP ,entah dia su baku kore deng sapa slama ini !! Tolong Yth . Bpk Kapolresta Ambon sgera adaka peyemprotan juaa. Virus ini su macam zombie,”tulis VP dalam cuitan akun facebooknya.
Menurut Patrick Papilaya, oknum anggota Polwan tersebut memposting unggahannya di akun Facebooknya pada 24 Maret 2020.
Setelah postingan itu, pihak kelurahan membawa dokter ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.
Namun, setelah postingan itu muncul sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah korban untuk mengecek keadaan korban.
Patrick menyebut perbuatan oknum polwan tersebut membuat korban kini dikucilkan dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Setelah kejadian itu berkembang pula isu di lingkungan sekitar bawa VP meninggal dan positif corona, hal ini kemudian meresahkan warga. Bukan hanya itu, akibat dari ulah pelaku saudari VP dijauhi dalam lingkungan sosial baik itu dalam lingkungan tempat tinggal dan juga pekerjaan,” ungkap Patrick dalam keterangan tertulis yang diterima titastory.id , senin (30/3/2020).
Patrick mengungkapkan, saat ini VP sangat sehat dan tidak menunjukkan gejala terpapar virus corona seperti yang dituding oknum anggota Polwan tersebut.
Perbuatan oknum polwan tersebut telah merugikan pihak lain dan telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Saya mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke pihak Krimsus Polda Maluku terkait dengan pencemaran nama baik dan juga fitnah melalui akun Facebook,” ungkapnya.
Terkait laporan itu, Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Santoso, kasus tersebut saat ini tengah ditangani tim siber Ditkrimsus Polda Maluku dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Laporannya itu Jumat, sudah di disposisi Wadir untuk Cyber tindaklanjuti,” kata Eko via WhatsApp. (TS-01)
Discussion about this post