Seorang Pemuda di Ambon Tertangkap Tangan Saat Mengambil Paket Sabu di Jasa Ekspedisi

18/07/2025
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025),berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram di Kota Ambon. Foto: Istimewa

titastory, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram di Kota Ambon. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial BMT alias Atus (25) ditangkap saat mengambil paket narkotika di salah satu jasa pengiriman di Jalan Ay. Patty, Ambon, pada Senin, 7 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025), mengatakan tersangka diamankan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba setelah mendapat laporan masyarakat.

“Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025,” ujar Kombes Rositah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Jakarta ke Ambon melalui jasa ekspedisi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat mengambil paket,” kata Heri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025),berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram di Kota Ambon. Foto: Istimewa

Dalam pemeriksaan, BMT mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paket tersebut. Ia juga mengaku mengetahui isi paket merupakan narkotika jenis sabu. Sebagai imbalan, BMT dijanjikan akan diberi sebagian sabu oleh SW, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengetahui isi paket dan tetap menjalankan perintah. Saat ini SW masih kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BMT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Barang bukti dikirim dari Jakarta, dan kami masih mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih luas,” tambah Kombes Heri.

error: Content is protected !!