titaStory.id,ambon – Kurun waktu tidak terlalu lama, pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, khusus Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian ( DiskominfoSandi) yang telah ada pada status penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diduga telah menemukan adanya kejanggalan pengelolaan anggaran.
Pasalnya, dilansir dari pemberitaan porostimur.com dalam penelusuran dan diperkaya dengan informasi salah sumber dilingkup Kejari Ambon terungkap, di Tahun Anggaran (TA) 2021 DiskominfoSandi Ambon menerima anggaran rutin dari bersumber APBD Kota Ambon dan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp14.029.115.954, dengan nominal realisasi sebesar Rp12.538.474.093, sehingga dugaan selisih adalah sebesar Rp1.490.641.869.
Tak hanya itu, langkah penegakan hukum dengan melakukan klarifikasi terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan ditemukan sejumlah kegiatan yang pertanggung jawabannya dibuat tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dan terdapat kegiatan fiktif, alias kegiatan tidak ada namun dimasukkan dalam lembaran pertangungjawaban.
Sumber dilingkup Kejari Ambon, dan lansiran media di Maluku juga mengungkapkan tentang dugaan perbuatan melawan hukum yang kini dalam tahap penyidikan, yakni: Pertama: Pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan yaitu sebesar Rp299.746.024,- dengan harga permeter yaitu sebesar Rp65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi ke percetakan/rekanan terkuak harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp32.500,- sehingga total uang yang diterima oleh percetakan hanya sebesar Rp152.355.125, sehingga nilai sisanya atau yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp147.390.899,-.
Kedua: Pertanggungjawaban cetak baliho/spanduk pada salah satu percetakan lainnya yaitu percetakan TC yaitu sebesar Rp32.802.840,- dengan harga permeter yaitu sebesar Rp65.085,-, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap percetakan, ternyata harga yang diberikan kepada Dinas Infokom per meter adalah sebesar Rp32.500,-, sehingga total uang yang diterima yaitu sebesar Rp16.380.000,- dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh percetakan, yaitu sebesar Rp16.422.840,-.
Ketiga: Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa iklan reklame, film, dan pemotretan (feature) bulan Maret s/d Agustus 2021 dengan total pertanggungjawaban yaitu sebesar Rp45 juta. Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meeting) sebesar Rp18 juta, kegiatan belanja sirene launching sebesar Rp5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launcing sebesar Rp.7.500.000,-. Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa saudara GWS tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban, bahkan pemilik media tersebut tidak pernah menandatangani kuitansi dan nota tersebut.
Keempat: Program Penggunaan Anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12 juta. Dari anggaran tersebut setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selisih yang tidak diterima oleh penerima yaitu sebesar Rp8 juta.
Kelima: Penggunaan anggaran kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten dan kota khusunya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp36 juta. Setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada saudara Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan uang tersebut pergunakan untuk pembayaran THR natal tahun 2021 bagi pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.
Keenam: Penggunaan anggaran administrasi umum perangkat daerah khususnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp7 juta. Setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata uang tersebut diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sehingga tidak ada pembelanjaan ATK.
Ketujuh: Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100% di mana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130 juta.
Dari indikasi temuan tersebut, diduga negara alami kerugian kurang lebih sebesar Rp.420.333.739.
Sumber pun menerangkan nilai ini pun bakal berubah dan bakal bertambah namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami
” Dipastikan akan bertambah, karena pihak Kejari juga sementara mendalami kegiatan lain, ” singkat sumber. ( *TS 02)
Discussion about this post