titastory.id, ambon – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali (PK ) PT Manusela Prima Mining dalam gugatan perdata sengketa lahan kawasan tambang nikel di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 24 Juni 2024. Dimana sengketa perdata terkait dengan kepemilikan kawan tambang nikel ini dimenangkan oleh PT Manusela Prima Mining setelah berperkara dengan pihak PT Bina Sewangi Raya.
Korneles Latuny, Kuasa Hukum PT Manusela Prima Mining kepada titastory.id mengatakan, Berdasarkan putusan PK, maka pemegang saham dan komposisi kepengurusan yang sah PT Manusela Prima Mining adalah Farida Ode Gawi, Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat.
“Komposisi kepengurusan dan pemegang Saham PT Manusela Prima Mining tersebut dikuatkan sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 25 Oktober 2024 Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining,” kata Latuny, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, awal mula permasalahan antara PT Bina Sewangi Raya (BSR) dengan PT Manusela Prima Mining adalah soal pemegang saham dan kepengurusan perusahaan yang dipimpin Farida Ode Gawu sebagai direktur utama.
Kemudian PT Bima Sewangi Raya (BSR) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel mengabulkan gugatan PT Bina Sewangi Raya.
“MA dalam pengadilan PK juga menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan dimaksud,” katanya.
Dengan demikian, lahan tambang nikel seluas 4.389 hektar kawasan Kobar di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru yang diklaim oleh PT Bina Sewangi Raya (BSR) dibatalkan.
“Terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh sebagian pihak kalau lahan tambang milik mereka adalah tidak benar dan merupakan penyebaran berita bohong,” tuturnya. (TS 03)
Discussion about this post