titaStory.id, ambon – Sengketa Perdata Lahan PT Spice Island Maluku, Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) belum final. Keabsahan atas kepemilikan lahan yang yang diklaim oleh perusahaan yang bergerak pada usaha pertanian Pisang Abuaka ini pun berlanjut ke Mahkamah Agung atas upaya kasasi.
Kisruh atas sengketa perdata yang sesuai dengan register perkara No. 15/Pdt.G/2023/PN Dataran Honipopu (Drh) tertanggal 07 November 2023 berawal dari adanya kepemilikan hak atas tanah yang diyakini merupakan milik Hamu Teken, La Binta, La Ode Jumin, Juldin, Lan Tebo, Salimin, dan Ode Muhammad Din yang memberikan kuasa ke John Michaele Berhitu, yang berkedudukan sebagai Penggugat.
Dalam upaya hukum di PN Drh PT. Spice Island Maluku, Soa Nuruwe, dan Soa Ely yang dikuasakan ke Bernadus Kelpitna, SH, MH, Subardin La Joni, SH, berkedudukan selaku pihak tergugat.
Adapun gugatan dimaksud, terkait Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah adat yang diterbitkan di tahun 1995 dengan luasan 70.000 m2.
Berlanjutnya upaya hukum ke Tingkat Kasasi ini, lantaran pada upaya di tingkat pertama di PN Dataran Honipopu. Hakim yang memeriksa perkara ini Pada point mengadili dalam Konvensi, Menolak permohonan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. Dan Eksepsi juga ditolak pada pihak eksepsi tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
Terkait Pokok Perkara, mengabulkan Gugatan Konvensi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian menyatakan bidang-bidang tanah yaitu, tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 338/87 yang dikeluarkan pada tanggal 9 Mei 1995. Dimana bidang tanah tersebut terletak di Desa Kawa dengan batas-batasnya adalah;
• Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Tanah La Iji sekarang berbatasan dengan Kebun Bapak La Gani dan Alimin;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah La Hamida sekarang berbatasan dengan Kebun milik La Hamida, La alimin, dan La abdulah;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah La Uma sekarang berbatasan dengan kebun milik La No.
• Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Durhaman sekarang berbatasan dengan Bapak La Hadia adalah milik Penggugat I.
1. Bidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 338/69 yang dikeluarkan pada tahun 1995 atas nama Wa Nuru yang mana sebidang tanah tersebut terletak di Desa Kawa, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Rawa;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan La Uda sekarang berbatasan dengan Kebun Milk La Una;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan La Hamidu sekarang berbatasan dengan Kebun Milik La Arifin;
• Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Kebun Saudara La Simpa sekarang berbatasan dengan Kebun La Hamidu;
adalah sah milik Penggugat II;
2. Sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 dengan NIB 25.01.09.05.00283 yang terletak di Desa Kawa, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Kebun Milik Salimin;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan kebun Milk Durham Hunipopu;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Kebun milik Nurdin Oihu Wally;
• Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Kebun milik La Lampara;
adalah sah milik Penggugat III;
3. Sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 181.1/70/1997 yang dikeluarkan pada tanggal 26 April 1997, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Desa Kawa;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Desa Kawa sekarang berbatasan dengan tanah Desa Kawa dan kali (sungai);
• Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Ode Ibrahim;
• Sebelah Barat berbatasan dengan La Ramly;
adalah sah milik Penggugat IV;
4. Sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 338/36 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Wa Kambea sekarang berbatasan dengan Tempat Kandang Sapi Milik Masyarakat Dusun Pohon Batu;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sdr. La Sadi sekarang berbatasan dengan kebun Milik Alimudin Anak Alm La Sadi;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Sdr. La Husaini sekarang berbatasan dengan Tempat Gembala sapi milik Masyarakat Dusun Pohon Batu;
• Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Tempat Gembala Sapi Milik Masyarakat Dusun Pohon batu;
adalah sah milik Penggugat V;
Sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 338/41 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Lahan Gembala Sapi Milik Masyarakat Dusun Pohon Batu;
• Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Sdr. Ode Alifo sekarang berbatasan dengan Kebun Milik La Ode Jumin anak alm. Ode Alifo;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Kebun Milik La Safrin dan Lahan Gembala Sapi milik Wa Hawa;
• Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sdr. Iri sekarang berbatasan dengan lahan Gembala Sapi milik La Hadiah;
adalah sah milik Penggugat VI;
5. Sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat Nomor 338/32 yang di terbitkan pada tanggal 11 April 1995, yang terletak di Desa Kawa, dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik La Hamidu;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik La Nunu;
• Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Negara sekarang berbatasan dengan Kebun milik La Alatas ;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Seram;
adalah sah milik Penggugat VII;
Dalam penjelasannya, menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat V Konvensi/Tergugat V Rekonvensi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat VI Konvensi/Tergugat VI Rekonvensi sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar sekaligus tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat VII Konvensi/Tergugat VII Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung rentang;
1. Kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Kepada Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
3. Kepada Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
4. Kepada Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi Sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
5. Kepada Penggugat V Konvensi/Tergugat V Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
6. Kepada Penggugat VI Konvensi/Tergugat VI Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
7. Kepada Penggugat VII Konvensi/Tergugat VII Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang berada di atas Objek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII untuk segera mengosongkan seluruh objek sengketa dimaksud dan menyerahkannya kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan lestari tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain apabila perlu dengan bantuan keamanan alat negara;
11. Menolak Gugatan Konvensi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
• Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
• Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.503.000,00 (satu juta lima ratus tiga ribu rupiah);
Dengan dimenangkannya sengketa atas perkara dimaksud oleh Penggugat maka otomatis salah satu Tergugat yakni PT. Spice Island Maluku yang merupakan salah satu investor Pisang Abaka (musa textilis) yang juga salah satu species pisang yang merupakan tumbuhan asli Filipina, merasa perlu mencari keadilan terhadap putusan dimaksud dengan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Hal itu kemudian menghasilkan putusan No. 72/Pdt/2023/PT AMB tanggal 10 Januari 2024 yang mana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu sesuai No. 15/Pdt.G/2023/PN Drh tersebut, sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi yang menyatakan Para terbanding melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah satu sumber yang menyebutkan nama menerangkan, atas pertimbangan hakim cukup tepat. Dikarenakan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Adat sesuai bukti surat P.10, P.14, P.17, P.20, P.26 dan P.27, tidak termuat pernyataan beralihnya hak milik, tetapi tanah dimaksud adalah untuk pertanian/perkebunan.
Hal itu dikarenakan pemerintah Desa Kawa memberikan tanah kepada kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam Desa Kawa syaratnya mendapatkan anakan Jambu Mete, Lemon Manis, dan ternak sapi bantuan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
” Jadi kelompok masyarakat ini mendapatkan tanah dengan syarat untuk mendapatkan anakan Jambu Mete, Anakan Lemon Manis dan ternak sapi,” ujar sumber ini.
Untuk diketahui, akibat kandasnya gugatan tersebut pihak Penggugat tetap menggunakan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2024. (TS 02)
Discussion about this post