TITASTORY.ID, – Sengketa lahan seluas 20.000 meter persegi yang telah di bangun Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bakal kedatangan tamu baru. Pasalnya pihak keluarga de wanna di kabarkan akan melakukan proses gugatan terkait persoalan lahan yang kini jadi salah satu isu hangat di Kota Ambon.
Diketahui lahan seluas 20 .000 meter persegi dikabarkan sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak ahli waris Izack Baltazar Soplanit sebesar Rp14 miliar dari jumlah Rp24 miliar yang ditetapkan setelah pihak Soplanit menang dalam perkara gugatan melawan Pemerintah Provinsi Maluku.
Rencana masuknya de wanna bakal jadi penghalang proses pembayaran tahap ke dua sebesar Rp10 miliar, bahkan informasi yang diterima salah satu saksi inisial JM yang akan jadi saksi kunci terkait kepemilikan lahan tersebut.
Kepada media ini, JM menerangkan dirinya sudah diminta untuk memberikan keterangan di Pengadilan terkait lahan Dinkes. Dan yang meminta itu pihak keluarga de wanna.
” Saya sudah diminta untuk memberikan keterangan di pengadilan oleh pihak de wana, sehingga saatnya bukti – bukti yang saya miliki juga akan dibuka di pengadilan,” tutup JM. ( TS 03)
Discussion about this post