titastory.id,aru – Siang itu jalanan tengah ramai dengan lalu lalang kendaraan dan pejalan kaki di kawasan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Nampak tiga mobil pick-up, di dalamnya orang-orang saling berhimpitan, penuh sesak. Di bawah terik matahari pukul 12.00 siang, kendaraan itu berhenti di depan Kantor Bawaslu.
Para tetua adat, para perempuan, dan pemuda Aru kembali menduduki kantor Bawaslu untuk menyuarakan keadilan di tanah berjuluk Jargaria itu.
Ini kali kedua, lantaran tuntutan mereka tidak digubris. Buntut dari salah satu anggota Bawaslu, Fredy Sogalrey yang tak jadi dilantik sebagai Sekretaris Bawaslu.
Mereka menilai ada dugaan KKN dan diskriminasi untuk menghambat pelantikan tersebut.
“Ini sudah dua kali kantor ini di sasi, awalnya katong pasang sasi dengan tuntutan harus datangkan ketua Bawaslu Provinsi Maluku tapi itupun tidak ditindaanjuti oleh ketua Bawaslu selaku pihak yang bertanggung jawab,” teriak salah seorang perempuan.
Penanggung jawab aksi, Ambrosius Opem, mengatakan, aksi ini merupakan protes pemuda Aru dan Masyarakat Adat Aru kepada Bawaslu Republik Indonesia atas bentuk diskriminasi terhadap masyarakat Aru.
“Aksi yang kami lakukan tadi merupakan aksi yang kedua, sudah ada aksi sebelumnya. Dan ketika Bupati Kepulauan Aru dan Bawaslu RI tidak merespon aspirasi yang disampaikan maka aksi akan terus dilakukan,” kata Koordinator Aksi, Ambrosius Opem.
Aktivis Beny Alatubir, mengatakan, Bawaslu sudah sering dipasangi kain tuntutan dengan tulisan #RIP_DEMOKRASI dan juga sasi. Seharusnya lembaga pengawas Pemilu tidak terlibat dalam kepentingan apa pun untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat Aru.
“Kalau marwah seperti ini, apa yang akan diawasi? Bagaimana Pemilu akan berlangsung baik? Sepeti yang terjadi ketika Pemilu Legislatif yang lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya pada (15/4/2024) kantor itu disegel setelah adanya pencabutan laporan dugaan penggunaan politik uang pada pemilu legislatif. Laporan itu dihentikan oleh Bawaslu Aru tanpa ada kejelasan.
“Apa yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu sudah melawati batas kewajaran, sebuah ketidakadilan sebab sudah berulang kali terjadi,” katanya.
Menurut Fredy Sogalrey, sudah beberapa kali dirinya di halang-halangi supaya tidak bisa dilantik sebagai Sekretaris Bawaslu Kepulauan Aru.
Pada 2023 dirinya mengikuti seleksi sebagai Sekretaris Bawaslu dan memenuhi syarat tapi ketika akan dilantik malah dibatalkan.
Berlanjut pada rapat pleno untuk menentukan nama yang akan diusulkan. Dari tiga orang komisioner Bawaslu, dua orang diantaranya mengusulkan Fredy Sogalrey tetapi ketua Bawaslu bersikeras mengusul Maria Beatrik Lekawael.
Tak dinyana, penunjukan secara tiba-tiba itu tertuang dalam surat bernomor 977/KP.04.00/SJ/09/2024 yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku untuk pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dengan nama Maria Beatrik Lekawael.
Bawaslu Aru sempat dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Maluku agar memberikan klarifkasi dan menggelar rapat pleno untuk pengusulan ulang.
Senada dengan itu, salah seorang staf Bawaslu Aru yang tidak mau disebutkan namanya ketika dihubungi oleh media ini mengatakan, bahwa internal Bawaslu belum melakukan pleno untuk pengusulan nama. Yang baru dilakukan hanya pleno pengusulan koordinator sekretariat.
“Pak Edy sudah berproses dari awal tetapi ketika akan dilantik tidak jadi, sehingga diusulkan kembali sebagai Kordinator Sekretaris (Korsek). Kalau terkait dengan Kasek memang waktu itu internal Bawaslu belum sempat pleno, tetapi informasinya ada mau lantik yang lain sehingga Bawaslu Maluku panggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, mengatakan, sesuai mekanisme calon Sekretaris Bawaslu Kabupaten diusulkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten kepada Kepala Sekretaris (Kasek) Bawaslu Provinsi berdasarkan rekomendasi dari Bupati.
“Selanjutnya Kasek Provinsi meneruskan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Seluruh kewenangan ada pada Sekjen Bawaslu RI,” kata Subair saat dihubungi titastory, Rabu (11/9/2024).
Subair juga menyesalkan pemalangan terhadap kantor Bawaslu Aru dan berharap dapat segara diselesaikan.
“Bagaimanapun kita semua berharap Pilkada dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.
Terkait pemberian rekomendasi, kata dia, yang diusulkan adalah pegawai Pemda yang apabila diperbantukan ke lembaga lain seperti Bawaslu harus mendapat izin dari atasnya.
“Lain cerita kalau yang diangkat adalah PNS Bawaslu maka itu menjadi kewenangan penuh dari Sekjen Bawaslu RI,” katanya.
Pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang melakukan protes dengan cara memasang sasi di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, tanpa mengganggu jalannya Pilkada.
“Saya menghargai semua kearifan lokal yang ada di seluruh wilayah Indonesia tetapi saya berharap Bawaslu Aru dapat melakukan kordinasi dan komunikasi yang baik agar dapat di selesaikan segera dan semoga tidak mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
Titastory berupaya menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Alan Roberto Jacobus via pesan singkat untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini ini diturunkan yang bersangkutan tidak membalas. (TS-05).
Discussion about this post