titastory.id, namlea– Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan Alias Om Lan, narapidana kasus pencabulan anak, akhirnya kembali masuk penjara setelah melarikan diri selama seminggu dari Lapas Kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Ruslan berhasil mengecoh petugas keamanan setempat dan kabur melewati tembok Lapas, Rabu (9/10/2024), pukul 12.36 WIT .
Tindakan Ruslan ini membuat sistem pengamanan di Lapas Kelas III Namlea menjadi sorotan.
Terpidana 9 tahun penjara ini akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di rumah milk Tete Wamnebo di desa Kubalahin, Kabupaten Buru.
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap dalam kondisi tubuh bagian atas tidak mengenakan pakaian, dan ada bercak darah di bagian pelipis kanan . Kedua kaki dan tangannya juga diborgol.
“Iya benar, pelaku telah ditemukan,” kata Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Namlea, Supardi Jaya, Rabu (16/10/2024) malam.
Jaya mengungkapkan, keberadaan Ruslan berhasil dideteksi berdasarkan informasi salah satu warga kepada Tim Pencari Lapas Namlea, via telephonenya.
“Ada warga yang telpon melaporkan kalau tahanan yang melarikan diri sementara berada di desa kubalahing di salah satu rumah warga, Tete Wamnebo, ”ungkap Supardi.
Menerima informasi tersebut, tim langsung bergegas menuju lokasi dan bertemu dengan kepala desa serta warga untuk menunjukkan tempat persembunyian. Warga juga ikut membantu mengepung rumah tersebut.
“Ketua Tim sempat melepaskan 2 kali tembakan peringatan ke udara agar buronan menyerahkan diri,”jelasnya.
Tim yang masuk menggerebek rumah, akhirnya berhasil menemukan Ruslan yang sedang duduk di dapur rumah milik warga.
Ruslan kemudian di bawa kembali ke Lapas Kelas III Namlea .
Supardi menjelaskan, Ruslan akan dikenakan sanksi tambahan, tidak akan mendapat remisi serta menjalani Penutupan Sunyi di sel.(TS-02)