TITASTORY.ID, – Ironis memang, semua usaha dan dan berbagai yang sudah dilakukan Obeth Nego Alfons Barbara Jaqualine Saiya dan para kroni kandas begitu saja. Bahkan saat melalui proses uji di hadapan hukum, Obet Nego Alfons Cs harus mengakui kehebatan para ponakannya sendiri yang begitu gigih mempertahankan warisan Jozias Alfons moyang mereka.
Pasalnya, Kuat dugaan Obeth Nego Alfons bersama Barbara Jaqualine Saiya selama ini melakukan cara – cara yang tidak pantas, dan terkesan merugikan masyarakat dengan menyampaikan informasi bohong. Putusan perkara perdata Nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Pebruari 2022, Obet Nego Alfons Cs harus menderita kekalahan untuk ke sekian kalinya.
Terhadap gugatan sesuai perkara nomor 161 /Pdt.G.2021 /PN.Amb Evans Alfons akhirnya melayangkan gugatan terhadap. Obeth Nego Alfons selaku Tergugat I, Barbara Jacqualine Imelda Saiya selaku Tergugat 2, Pemerintah Negeri Urimessing selaku Tergugat 3, dan Amos Silubun selaku Tergugat 4.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari Jozias Alfons Pemilik Dusun Dati Katekate yang di dalamnya terdapat sejumlah luas tanah yang kemudian menjadi objek sengketa. Di mana luas lahan ini diduga dijual oleh Obeth Nego dan Barbara Jaqualine Saiya.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon menegaskan, baik tergugat 1 dan tergugat 2 tidak memiliki hak atas dati katekate. Termasuk tergugat 1, 2,3 dan 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hukum dengan melihat pada surat keterangan ahli waris no. 593 dan 594 yang dikeluarkan pemerintah Negeri Urimessing ke pada Obeth Nego Alfons dan Josina Magdalena Alfons tanggal 20 Juli 2020, adalah cacat hukum.
Terhadap putusan tersebut, Evans Reynold Alfons selanjutnya meminta kepada masyarakat yang mendiami dusun dati katekate atau yang sementara ini mendiami 20 dusun dati milik Jozias Alfons yang kini telah diwariskan untuk berhati hati terhadap bentul bentuk hasutan atau tipu daya dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik termasuk Obet Nego Alfons dan Barbara Jaqualine Saiya.
“ Saya minta masyarakat harus berhati hati. Jangan terhasut
apa lagi turut juga untuk menghasut, karena putusan pengadilan sudah jelas, Obet Nego Alfons, Baraba Jaqualine Saiya, Pemerintah Negeri Urimesing, dan Amos Silubun kalah,” terangnya.
Evans juga menegaskan, setelah eksespsi tergugat semuanya ditolak maka apa lagi yang bisa diharapkan pihak tergugat khususnya tergugat 1 dan 2. Sebab dimata hukum mereka bukan sebagai pemilik warisan dari Jozias Alfons.
Terhadap putusan tersebut, Evans juga menyoroti produk surat yang dikeluarkan Lurah Kudamati, yang begitu gampang menerbitkan surat ke pihak lain termasuk kepada Obeth Nego Alfons sementara mereka sudah kehilangan hak.
Untuk itu Evans meminta agar jika ada tindakan yang dilakukan Obeth Nego Alfons atau Barbara Jaqualine Saiya sebaiknya melaporkan ke aparat berwajib, karena apa yang mereka lakukan tidak sesuai fakta hukum.
“ Saya tegaskan jangan percaya sama omongan. Apa lagi mereka tunjukan bukti bukti surat yang mereka miliki. Saya pastikan bukti yang mereka miliki adalah bukti palsu,” tegasnya.
Terkait hal itu, Rycko Wenner Alfons juga menekankan pada perkara nomor 101 tahun 2021 di mana kedudukan Barbara Jaqulaine Saiya dimata hukum tidak bisa lagi menikmati warisan dalam hal ini 20 dusun dati karena dirinya sudah menikah. Bahkan secara adat pun demikian.
Juga terkait posisi Josina Magdalena Ibu kandung dari Barbara Jaqualine Saiya bahwa dirinya tidak memiliki hak karena yang pertama dirinya sudah menikah dengan sosok pria idamannya bermarga Papilaja, yang kedua bahwa Joazina Magdalena adalah warga negara asing, sehingga tidak bisa juga menuntut hak.
“ Jadi saya demikian, harap masyarakat berpikir logis. Jangan termakan isu atau hasutan karena dari sisi hukum dan hukum positif (adat) mereka tidak lagi memiliki hak apa pun di atas 20 dusun dati milik Jozias Alfons, “ tegas Rycko. (TS 02)
Discussion about this post