titaStory.id,ambon – Upaya penyeludupan senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi ke Pejuang TPNPB digagalkan Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Barang yang diamankan tersebut adalah tiga pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru kaliber 5,56 dan rencananya akan di bawa ke Nabire, Papua.
Kronologis yang diterima media ini, bahwa pada Minggu tanggal 12 November 2023 pukul 23.40 WIT, telah diamankan 3 pucuk Senjata Api Rakitan beserta 58 Butir Munisi oleh aparat Keamanan Gabungan TNI/Polri yang bertugas di pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan dari pelaku yang adalah penumpang KM. Sirimau.
Pelaku inisial JL di ketahui akan melakukan pelayaran Nabire, Papua Tengah.
Tertangkapnya pelaku dengan barang bawahannya ini lantaran Penumpang yang akan naik ke atas kapal KM. Sirimau barang bawaan yang mencurigakan diperiksa
Dengan menggenakan tas pikulan belakang, dan mengandalkan situasi malam,JL yang diperiksa tertangkap bersama tiga unit senjata rakitan yang dibungkus dengan kresek berwarna hitam, dan puluhan butir peluru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti pun diamankan. Diketahui JL mendapatkan senjata tersebut dari Mesak Sonloi, yang berkediaman di Desa Kokroman Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah.
Pengakuan JL senjata tersebut milik kakak kandungnya Oneyat Loupaty (Almarhum) di Desa Haria namun setelah meninggal pada tahun 2012, senjata tersebut di bawa oleh Mesak dari Desa Haria menuju Desa Kokroman untuk di simpan.
JL berniat mengambil tiga pucuk senjata rakitan dan amunisi tersebut sehingga pada Oktober lalu JL datang ke Ambon untuk mengambil selanjutnya akan di jual dengan harga per pucuk sebesar RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) sedangkan untuk amunisi akan di jual dengan harga per butir sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Dia juga menyampaikan dalam perjalanan di Pulau Seram dirinya menggunakan mobil Avanza dan menyeberangi dengan kapal Feri Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) ke Hunimua, Kabupaten Maluku Tengah.
Hingga akhirnya tertangkap dengan barang bukti di Pelabuhan Yos Sudarso. ( TS 02)
Discussion about this post