Selundupkan Sabu dalam Roti ke Lapas Ambon, Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa

15/01/2026
Keterangan gambar: Barang bukti sabu-sabu yang diseludupkan ke Lapas Ambon dan dikemas di dalam roti, Foto: Ist

Ambon, — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AP yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Ambon. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan petugas lapas terkait temuan sabu yang disembunyikan di dalam roti titipan untuk warga binaan.

Penangkapan AP merupakan hasil penyelidikan gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Polda Maluku, menyusul laporan resmi dari pihak lapas. Tersangka diamankan di wilayah hukum Polresta Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka pengantar barang sudah kami amankan. Penanganannya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polda dan Polresta,” ujar Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).

Keterangan gambar: Petugas Lapas Ambon yang sedang memeriksa dan menunjukan bukti Sabu yang di bawa seorang mahasiswa , Foto: Ist

Kasus ini bermula pada Minggu (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan warga binaan. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti. Pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum temuan tersebut disadari, sehingga pihak lapas segera melaporkannya kepada kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AP diketahui lahir pada 1993, berstatus pelajar atau mahasiswa, dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan peredaran narkotika yang menyasar lembaga pemasyarakatan.

Polda Maluku menegaskan pengembangan kasus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang menyasar lingkungan lapas.

error: Content is protected !!