TITASTORY.ID, – Aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Maluku bersama Badan POM Ambon meringkus seorang wanita menyeludupkan obat sirup terlarang di salah satu hotel di kota Ambon, kamis, (15/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIT.
Pemilik dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BPOM Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Wanita yang diketahui berasal dari Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara kedapatan menguasai obat batuk SELEDRYL saat dilakukan penggeberekan pada Kamis, (15/12/2022) pukul 13.00 WIT.
Penggebrekan ini terjadi di Penginapan Almira, Kelurahan Seilale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Dalam penggebrekan tersebut, team gabungan pun berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket kiriman berbentuk dos berwarna coklat dengan penerima atas nama RP yang di dalamnya terdapat 3 dos obat batuk SELEDRYL.
Atas temuan barang bukti tersebut, RPP atau pemilik barang tersebut pun diarak ke kantor BPOM Ambon untuk dilakukan tindakan lanjut terkait dengan jenis obat yang dikantongi RPP.
Terkait hal tersebut, Sandy salah satu petugas Balai POM di Bagian Humas Balai POM Ambon memastikan belum bisa memberikan keterangan lebih karena kesibukan pada instansi tersebut.
“Sore Bpk/ibu, mohon agar dipahami, WA Bpk/ibu pasti akan di tidak lanjuti, kami semua juga lagi padat dengan kegiatan – kegiatan termasuk online, lewat HP, dan koordinasi dgn stakeholder untuk laporan –laporan, jadi WA masuk keluar juga menumpuk. Jadi WA Bapak/ibu segera akan direspons,” ungkapnya.
Sebelumnya larangan peredaran obat cair atau sirup berdasarkan Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (TS 02)
Discussion about this post