titaStory.id, Ambon – Muhamad Yusuf, warga Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan harus merasakan kursi perakitan saat kasus yang melilit dirinya akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Ambon, dan harus menjalani proses dakwaan.
Dakwaan kepada Muhamad Yusuf lantaran dia ditangkap melakukan penyeludupan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua. Sehingga diri nya didakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Teregistrasi di PN Ambon dengan nomor perkara 213/Pid.B /LH/2023/PN.AB tanggal 25 Juli 2023.
Pantauan sidang yang digelar, Selasa (8/8/2023) Saksi atas nama Jhonny Pieter Syaranamual dalam penjelasan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyampaikan sebelum dilakukan penangkapan, pelaku atau terdakwa membawa satwa yang dilindungi tersebut dalam kurungan sebanyak 7 ekor dan menggunakan kapas Pelni KMP Dobonsolo.
Dimana satwa endemik dataran Papua Tengah saat diatas kapal di letakan di salah satu kamar kelas ekonomi untuk menghindari kecurigaan.
Sayangnya ” kata Jhonny” modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso, Polsek Pelabuhan.
Hasilnya pelaku atau terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Diterangkan, tuju ekor satwa yang dilindungi jenis Kangguru Pohon yang oleh warga Papua disebut Ware pun diamankan dan menjalani proses pemulihan di penangkaran milik BKSDA Maluku, di Kota Ambon.
” Jadi yang mulia petugas BKSDA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan., ” terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Saat yang sama, saksi ahli untuk memboboti kesaksian atas nama Stanly Perdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi
“Sehingga membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbaikan pidana, ” tegasnya
Dia menegaskan dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.
Untuk diketahui, dari tujuh ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah di rehabilitasi (TS 02)
Discussion about this post