titaStory.id, ambon – Di Tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Ambon tak mampu mencapai target Pendapatan Daerah. Pasalnya dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.197.629.227.636,58, Pemerintah Kota Ambon hanya berada pada angka Rp. 1.114.446.345.044,73 capaian, sehingga terdapat selisih Rp. 83.182.882.591,85.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam pidato di agenda Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kota Ambon tahun anggaran 2022 di Ruang Paripurna Utama Kantor DPRD Kota Ambon, senin (3/7/ 2022).
Dijelaskan, sesuai realisasi pendapatan daerah tahun 2022 yang meliputi, PAD Kota Ambon dengan nilai Rp 177.889.732.162,73 atau 85,99 persen, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat yang terealisasi seniali Rp. 817.,297.441.387,00 atau 93,28 persen.
Sementara Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 100.666.262.762,00 atau 103,98 persen. Pendapatan hibah dari pemerintah dengan terealisasi Rp.18.592.908.733,00 atau 104,81 persen. Untuk Pos Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 1.198.549.548.597, 18, terealisasi sebesar Rp. 1.110.263.638.646,00 atau 92,63 persen.
Dikemukakan, untuk belanja daerah dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan, sampai dengan akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp. 930.681.467.321,00 atau 96,27 persen.
Sementara untuk belanja modal, “ jelasnya, yang terealisasi, mulai dari pembiayaan daerah yang mana dalam pelaksanaannya sebesar Rp. 162.812.934.172,00 atau 75,84 persen. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, sebesar Rp. 53.785.142.494,57, namun pengeluaran pembiayaan yang terealisasi sebesar rp. 52.972.509.706,52.
Di sisi lain, neraca pemerintah Kota Ambon yang menggambarkan posisi keuangan, entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2022, dapat digambarkan dari hasil laporan keuangan diperoleh nilai sebesar Rp. 1.724.074.852.559,29. Sedangkan kewajiban tergambar pada posisi pasiva adalah sebesar Rp 119.276.942.009,76,” ucapnya.
Disebutkan, hal yang terjadi merupakan salah satu pertanggungjawaban Walikota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022. Dan peraturan daerah tentang rancangan anggaran pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2022.
“Yang kami sampaikan saat ini, merupakan satu dokumen yang utuh, yang meliputi; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan,”ujarnya. (TS 02)
Discussion about this post