TITASTORY.ID, – Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehubungan dengan adanya laporan perjalanan dinas ke luar negeri tahun 2022 di lingkup Politeknik Negeri Ambon telah direspons oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
Pasalnya, Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon, DR Agustinus Siahaya selaku pelapor telah dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon secara tertulis tanggal 12 Januari lalu.
Panggilan tertulis yang bersifat rahasia ini ditujukan kepada Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon, dia dipanggil oleh Jaksa Penyidik inisial AT.
Kepada media ini, DR. Agustinus Siahaya, yang adalah ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon telah menerima surat pemanggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, senin (16/01/2023) .
” Saya sudah menerima undangan tertulis untuk didengarkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas ke luar negeri oleh sejumlah pejabat di lingkup Politeknik Negeri Ambon, dan hari ini (senin-red) prosesnya sudah berjalan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Saat diminta terkait item rinci surat tersebut, Siahaya pun menegaskan suratnya bersifat rahasia sehingga etisnya tidak belum bisa disampaikan secara menyeluruh
” Intinya ada surat panggilan dan karena bersifat rahasia sehingga tidak bisa saya jelaskan secara rinci, namun intinya ini terkait dengan laporan pejalan dinas ke luar negeri, ” singkatnya.
Untuk diketahui, Ada pun 5 orang yang bakal diperiksa adalah mereka yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dari Politeknik Negeri Ambon. Bahkan terhadap keberangkatan 5 orang tersebut dipastikan bendahara Politeknik Negeri Ambon dan PPK rutin Politeknik Negeri Ambon juga bakal dipanggil pihak jaksa.
Adapun mereka yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon Deddy Mairuhu, Wakil Direktur 1 Leonora Lauheri, Monica Handoyono, Vasco Pattipeilohy, Sefnat Wattimea.
Dijelaskan Siahaya, ditindaklanjutinya laporan dugaan tindak pidana korupsi atas perjalanan dinas ke luar negeri lantaran kegiatan tersebut tidak terakomudir di dalam DIPA Politenik Negeri Ambon tahun 2022. Bahkan diduga kuat untuk membiayai perjalanan yang dilakukan pada Desember 2022 mereka menggunakan anggaran Pendapatan Negara Bukan Panjak (PNBP) yang adalah uang semester dari mahasiswa Politeknik Negeri Ambon. Sementara disisi lain mahasiswa yang setiap membayar uang semester tidak mendapat layanan pendidikan yang memadai termasuk dari sisi penyediaan kelengkapan belajar.
” Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, dan saya sudah berkata jujur sesuai faktanya. Nah tinggal pihak Kejaksaan yang akan melakukan tugas dan tupoksinya,” ungkap Siahaya.
(TS 02)
Discussion about this post