titastori.id, aru-Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 293 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru formasi tahu 2024 dengan alokasi sebanyak 502 orang.
Ada dua kategori formasi yang disediakan dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN) yakni formasi khusus dan Formasi Umum.
Formasi khusus disediakan kuota 10 orang untuk penyandang disabilitas dan kuota 10 orang untuk Putra-Putri Daerah Tertinggal.
Dalam formasi umum, disediakan kuota 333 orang untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan mendapat kuota sebanyak 167 orang. Pendaftar dengan ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat mengikuti jalur penerimaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pekerjaan Umum.
Menindaklanjuti Keputusan KEMENPANRB, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyebarkan informasi pendaftaran yang akan mulai dibuka pada 20 Agustus sampai dengan 06 September 2024. Alexander P.D Tabela, S.Pi selaku kepala BKPSDM ketika dihubungi oleh media via telepon, mengatakan terkait dengan tenaga honorer memang ada kekeliruan penyampaian awalnya. Sebab bagi honorer ketika sudah mengikuti seleksi CPNS berarti tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Jadi bagi honorer yang ikut seleksi CPNS berarti tidak bisa lagi ikut seleksi PPPK, dia harus memilih salah satu” kata Alexander.
Ditambahkan, dalam seleksi CPNS ada batasan usia, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar tidak boleh lebih. Ketika usia pendaftar melebihi 35 tahun maka pada saat membuat akun nanti langsung ditolak.
Alexander juga mengatakan kalau CPNS akan dibuka sampai September dan proses seleksinya di buan Oktober. Kalau untuk PPPK sampai saat ini memang belum ada informasi karena belum ada penetapan formasi berdasarkan pendidikan dan jabatan. Jadi bagi yang berkeinginan mengikuti PPPK jangan mendaftar di seleksi CPNS karena kami masih menunggu rinciannya dari KEMENPANRB.
Dijelaskan, mengacu pada PERMENPAN nomor 4 tahun 2024, dalam salah satu pasal menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024. Selain itu, untuk tenaga PPPK Kesehatan dan PPPK teknis, kalau sudah bekerja selama satu tahun maka bisa ikut dalam seleksi CPNS.
“Karena PPPK CPNS ini kan hanya Kesehatan dan Teknis, kalau Guru kan tidak ada. Jadi kalau PPPK Teknis dan Kesehatan yang sudah mengabdi selama satu tahun bisa ikut seleksi CPNS, kalau lulus berarti cuma beralih dari PPPK menjadi PNS, tetapi kalau tidak lulus juga tidak berpengaruh untuk statusnya, tetap bisa kembali sebagai tenaga PPPK”, tutupnya. (TS-05)
Discussion about this post