titaStory.id, ambon-Guna menciptakan kesinambungan, dan keselarasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan melibatkan, seluruh Penjabat Pemerintah Daerah Se-Indonesia.
Rakor yang dipusatkan di Gedung Kemendagri RI, Jumat (9/6/23), merupakan satu dari tahapan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), M.Tito Karnavian dalam arahan di hadapan peserta yang notabene adalah pejabat kepala daerah, termasuk penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menerangkan, merujuk pada Undang -Undang, terkait penunjukan penjabat kepala daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di suatu daerah sebagai implementasi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan tentang perhelatan Pilkada serentak yang akan dilakukan di tahun 2024.
“Atas perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengharuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024, maka kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024 wajib di ganti, dan jabatannya di isi oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk,” jelas Karnavian.
Mantan Kapolri ini pun juga menegaskan dengan adanya instrumen Undang – Undang tersebut, maka setiap penjabat kepala daerah diwajibkan untuk tunduk dan melaksanakan, menata pemerintah sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.
Ucapnya juga, bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab selaku penjabat kepala daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota harus dan mampu meningkatkan kinerja dalam penataan pemerintahan dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik.
Terangnya lagi, para penjabat kepala daerah harus tetap menjunjung tinggi kinerja yang baik, apalagi penjabat bukanlah jabatan politik, melainkan jabatan yang diangkat jabatan struktural.
” Saya percaya, penjabat kepala daerah yang diangkat atau ditunjuk pasti memiliki keistimewaan dan kemampuan serta pengalaman dalam menjalan roda pemerintahan daerah,” ujarnya.
Selain itu, “katanya,” jabatan penjabat kepala daerah tentunya adalah orang -orang berpengalaman dan pengetahuan terkait tata kelola pemerintahan, administrasi, keuangan, perencanaan anggaran serta penyusunan APBD yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhanjar Diantoro dalam arahannya juga mengingatkan kepada seluruh penjabat se Indonesia lebih terfokus pada lima isu strategis, salah satunya adalah penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
” Saya tegaskan, pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi tentang pembangunan, keuangan, hingga informasi lainnya untuk dikonsumsi khalayak umum melalui SIPD yang menyajikan informasi di tingkat daerah dan tingkat nasional.
Diantoro juga berharap agar pimpinan daerah wajib menerapkan, membiasakan budaya kerja sesuai arahan Presiden kepada seluruh ASN di Indonesia.
“Terapkan budaya kerja berakhlak, budaya kerja berorientasi pelayanan, accountable, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif untuk ASN dan non ASN di masing-masing daerah,” ucapnya tegas.
Tidak jauh berbeda, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam keterangan sesuai rilis yang diterima mengatakan, para penjabat kepala daerah saat ini masih berada dan berimajinasi dalam ruang ekspektasi yang tinggi dan menjadi role model atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kita (Penjabat Kepala daerah), punya kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif, meski ada beberapa yang dibatasi, namun bisa jika itu memenuhi syarat dan izin dari Kemendagri. Karena kita pejabat kepala daerah, dalam penggunaan anggaran sehingga tidak berdampak pada masalah hukum apalagi bersentuhan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih itu, arahan Mendagri, penjabat Kepala Daerah harus mampu berinovasi untuk perubahan yang lebih baik serta tersinkron dengan kebijakan nasional, walau pun waktu cukup singkat.
“Arahan bahwa penjabat kepala daerah, harus berinovasi, untuk kepentingan perubahan, dan tetao menjiwai kebijakan strategi nasional.” ulasnya.
Adapun, “jedanya”, kebijakan nasional yang wajib dikawan di daerah yaitu, memerangi stunting berinovasi, berkomunikasi dengan masyarakat, penenangan pegawai kontrak yang bertugas di OPD Satpol PP, Damkar, serta OPD teknis lainnya.
Wattimena menambahkan, dalam rakor tersebut, tekanan penting ada pada bagaimana memiliki dan telaten dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah secara baik. Bahkan dalam agenda tatap muka tersebut, persoalan administrasi kependudukan pun jadi sorotan. (TS-02)
Discussion about this post