titastory.id,-Aksi pencurian dilakukan oleh sejumlah pemuda di Ambon Maluku. Ironisnya aksi pencurian ini dilakukan disaat jelang hari raya Idul Adha. Perbuatan memalukan oleh sejumlah pemuda di Ambon ini dengan melancarkan aksi mencuri hewan qurban.
Atas aksi mereka, Personil Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, berhasil membekuk komplotan pencurian hewan Qurban Selasa 28 Juli 2020.
Tiga pelaku berinsial IB, RS dan AS ini rupanya telah melakukan aksinya sejak April 2020. Dalam aksinya, kawanan pencuri ini berhasil menggondol 7 ekor ternak kambing milik salah satu warga Waihaong, RT 03/02 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Rupanya ternak kambing itu dipelihara untuk dijual pada hari raya qurban, yang peringatannya jatuh pada 31 Juni 2020. Ternak kambing yang diikat di pemukiman warga itu, diperkirakan raib sekitar pukul 14.00 Wit.
Akibat aksi mereka, korban diperkirakan merugi hingga puluhan juta. Berhasil lolos dari pengamatan pihak kepolisian, komplotan ini kembali beraksi. Kali ini, mereka menyasar kendaraan bermotor milik salah satu warga Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Motor Yamaha Fino warna coklat yang diparkir di depan SDN Tomalima Passo ini, dibawa kabur pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 12.20 Wit oleh para pandawa perampok itu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p Leasse, AKP Mido J Manik kepada media ini, Rabu (29/7/2020) di via seluler mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku, berdasarkan LP No:LP/584/IV/2020/Maluku/Resta Ambon, tgl 25 Juli 2020 tentang pencurian 7 ekor kambing dan LP No:LP/45/V/2020/Maluku/Res Ambon/ Sek Baguala, tgl 25 Juli 2020 terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Korban pemilik kambing berinsial U.W adalah warga Waihaong. Peristiwa pencurian sudah terjadi sejak April lalu, sedangkan untuk kendaraan bermotor pemilik berinisial V.V.L , dicuri bulan Mei lalu. Para pelaku sangat meresahkan warga, dan sudah berhasil kita tangkap kemarin,”ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, setiap ada kesempatan, kawanan pencuri ini langsung beraksi dan bergerak sangat cepat.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat – (1) ke (1e) dan ke (4e) dan atau Pasal 362 KUHPidana. “Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan. Proses selanjutnya kita kordinaso dengan Jaksa untuk penyerahan berkas perkara,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres SBB itu. (TS-06)
Discussion about this post