titaStory.id,ambon – Lagi lagi ketegasan di sampaikan bahwa Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan (PKP) adalah Jussuf Solichien dan akan menjabat sampai tahun 2026. Jawaban singkat dan jelas ini diungkapkan oleh Kepala Kabid Bidang Kewilayahan dan Pengabdian Masyarakat PKP, Jhoni Indra kepada titaStory melalui saluran telephone, (14/07/2023).
Jhoni menegaskan, yang bisa memberhantikan Solichien dari Ketua Umum PKP adalah Kongres Luar Biasa (KLB) Lain dari itu tidak. Alasanya ” kata Jhoni karena dalam KLB yang bahasa terkini adalah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Solichien terpilih tunggal, atau tidak dipilih bersama sama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Lanjunya, karena terpilih tunggal secara aklamasi, maka dibentuklah kabinet yang didahului dengan pembentukan tim formartur yang diketuai oleh Solichien, sehingga jika dalam perjalanan pengurus yang dibentuk oleh tim formatur tidak lagi sejalan maka bisa dilakukan pergantian.
” Saya mencontohkan pada pergantian Sekjen, baik yang terjadi pada Pak Said Salahudin, belaiu diganti oleh Dr Syahrul Mamma, dan kemudian dirinya pun dirolong lagi ke Jabatan semulahnya sebagai Kepala Bidang Poltik dan Keamanan,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, terpilihnya Jussuf Solichien pada agenda organisasi partai memenuhi quorum yaitu dihadiri oleh 3/4 penguru DPP, 3/4 Pimpinan DPP se Indonesia dan 3/4 Pimpinan DPK se Indonesia, itu berarti untuk menggantikanya juga harus demikian yaitu memenuhi quorum.
Dengan demikian soal Muanslub beberapa waktu lalu yang kini digembar gemborkan itu adalah tidak sah, karena tidak memenuhi quorum, bahkan yang lebih terpenting adalah harus di hadiri oleh Ketua Umum.
” Dari kriteria di atas saja sudah tidak memenuhi ketentuan sesuai aturan main partai, sehingga jika ada yang beranggapan ada dualisme partai maka itu keliru, sebab oleh Kemenhukam telah menyarakan agar masalah intenal partai diselesaikan secara internal, dan itu melalui Mahkamah Partai,” tukas Jhoni.
Merujuk juga soal adanya perubahan yang berkaitan dengan partai, dirinya kembali menegaskan itu kewenangan Ketua Umum sebagai penanggungjawab organisasi.
Menekankan ” sellanya, jika ada pihak pihak yang tidak percaya atau masih meragukan kedudukan Ketua Umum yang dipilih secara aklamasi, maka silahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam ) lalu lakukan pengecekan sendiri, biar tidak menjadi pelaku Hoax.
” Saya berpandangan inikan giringan isu bahkan informasi yang tidak berkualitas, dan tidak perlu ditanggapi.” tukasnya.
Ketika ditanya soal giringan informasi melalui media massa, Jhoni pun menjelaskan, itukan hak setiap orang untuk berpendapat. Namun tentunya harus dengan data dan bukti dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Dan soal pemberitaannya tidak peru diladenin, buang buang energi.
” Itukan pendapat tidak berkelas asal bunyi, tidak perlu ditanggapi, buang buang waktu. Negara ini adalah negara hukum. Sehinga asumsi dan hoax tidak bisa di jadikan sandaran, buktikan saja ke Kementrian Hukum dan HAM, itu final tegasnya lagi. (TS 02)
Discussion about this post