titaStory.id,ambon – Pelaksanaan proyek Tata Batas kawasan Transmigrasi di Dusun Besi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ( SP 2) dengan total dana Rp. 300 juta dari APBD Kabupaten Maluku Tengah diduga bermasalah, dan digunakan untuk kepentingan lain,
Dugaan penyalahgunaan angggaran ini terjadi di tahun 2016 yang penyusunan rencana kegiatan di tahun 2015. Proyek Tata Batas Besi SP 2 diketahui
terdiri dari kegiatan fisik.
Sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) sebesar Rp.200.834.546,00, rincian biaya perjalanan dinas sebesar Rp 64.240.500,00, sedangkan sisanya Rp.34.924.734,00 dipergunakan untuk kepentingan administrasi dan telah ditetapkan dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran tahun 2016.
Kegiatan yang dimulai dari perencanaan hingga produk yang dihasilkan (dokumen Tata Batas Besi SP 2-red) menguak sejumlah persoalan, dimana sebagian anggaran yang telah masuk di DPA tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sebab biaya untuk kebutuhan fisik untuk kegiatan menggunakan anggaran pihak ketiga, yaitu anggaran milik PT Agra Persada yang berkedudukan di Jakarta bernilai Rp100.000.000, dengan catatan kegiatan pembangunan permukiman di tahun 2016 akan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
Sementara biaya transportasi untuk melakukan koordinasi ke Kementerian yang membidangi urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik perjalanan ke Provinsi Maluku, bahkan ke lokasi yang berada di Kecamatan Seram Utara, dan akomodasi lain menggunakan dana pribadi salah satu staf khusus Bupati Maluku Tengah.
Mantan Staf khusus Bupati Maluku Tengah, Usman Rahawarin, yang juga adalah mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maluku Tengah kepada titaStory.id, di Ambon, jumat, (25/08/2023) menyampaikan, dalam proses terkait kepentingan kegiatan Tata Batas Besi SP 2 dirinya adalah orang yang berdarah darah dalam melakukan seluruh proses hingga menghasilkan dokumen tersebut. Sehingga dirinya mengetahui persis akan kegiatan tersebut.
Dikatakan, dalam melakukan perjalanan baik ke Jakarta, ke Pemerintah Provinsi Maluku hingga ke lokasi kegiatan dana yang digunakan adalah dana pribadi tidak di keluarkan dari pihak Dinas sekalipun udah ada surat perintah perjalanan yang dikeluarkan oleh Plt, Kepala Dinas Nakertrans, Rakib Sahubawa.
Untuk melancarkan kegiatan Tata Batas Kawasan Transmigrasi (SP 2) di Dusun Besi Seram Utara biaya perjalanan dinas menggunakan biaya saya sendiri, baik ke
lokasi, provinsi maupun ke Kementerian dalam rangka penyelesaian program agar dapat ditetapkan dalam Daftar lsian Perbelanjaan Anggaran (DIPA) Tahun 2016.” ucapnya.
Namun ketika pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan kepentingan administrasi berupa biaya foto copy di masukan ke bendahara pengeluaran dengan harapan agar biaya pribadinya ini dapat diganti dirinya malah dituduh melakukan perjalanan atas keinginan sendiri.
” Uang pribadi saya yang dikeluarkan untuk tugas kedinasan kok mereka tidak mau ganti. Kan hasil kerja saya sudah terbukti, dan ada ACC Plt Kadis, apa kendalanya?, justru saya dituduhkan lakukan perjalanan sesuka hati, kan aneh.” tegasnya kepada media ini.
Terhadap proyek Kawasan Transmigrasi di Seram Utara, sesuai dokumen laporan ke Polres Maluku Tengah yang dikantongi media ini, nama Iskandar Rumahsoreng dikatakan menerima uang sebesar Rp 20.000.000, yang diketahui adalah pekerja yang menangani pengadaan patok untuk penentuan batas . di kawasan transmigrasi di Dusun Besi, Seram Utara dari besaran anggaran Rp200 juta dari APBD tahun 2016, dan konon diterima oleh CV Berco yang berkedudukan di Kota Ambon.
Dugaan kuat, penunjukan CV ini hanyalah akal akalan, lantaran biaya pekerjaan awal sudah menggunakan anggaran yang diberikan oleh CV Akra Persada.
Kabarnya, uang tarusan juta rupiah yang bersumber dari APBD tahun 2016 digunakan tidak pada posisinya, dimana Rp 20 juta telah diberikan ke pada Iskandar Rumahsoreng, Rp 20 juta lagi diberikan kepada Rahawarin, namun uang itu dikembalikan karena dirinya tidak mau terlibat dalam masalah tersebut. Sementara sisa uang sebesar Rp 160 juta tidak diketahui.
Dugaan SPPD Fiktif
Terhadap anggaran perjalanan dinas, indikasi adanya perjalanan dinas fiktif dan dilakukan sejumlah pejabat termasuk oknum Plt Kadis yang melakukan perjalanan dua kali ke Kementerian, dua kali ke ibu kota provinsi, selebihnya adalah fiktif.
Soal perjalanan dinas, tanggal 17 Desember 20I5 diduga ada komunikasi dengan petugas SIMDA pada bagian Keuangan untuk mengubah perjalanan dinas yang sebelumnya tiga ke Jakarta, dan dananya dialihkan ke Provinsi, bahkan diduga ada biaya perjalanan dinas fiktif senilai Rp. 64,2 juta, termasuk biaya perjalanan dinas rutin yang dialokasikan dalam perubahan Anggaran Tahun 2015 sebesar Rp. 65.juta dengan membuat tanggal mundur perjalanan. Sehingga dana perjalanan dinas pada perubahan Anggaran Tahun 2015 sebesar Rp.129.240.500 di duga fiktif. (TS 02)
Discussion about this post