titastory, Nusalaut – Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua resmi menetapkan seorang Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon berinisial LWT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020. Penetapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana hibah pembangunan gereja tersebut.
Dana hibah sebesar Rp 460 juta diterima panitia pembangunan—masing-masing Rp 300 juta berasal dari APBD Provinsi Maluku dan Rp 160 juta dari APBD Kabupaten Maluku Tengah. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut.

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah nota belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan, sebagian besar dokumen pertanggungjawaban diduga fiktif.
“Tersangka LWT bersama Ketua Panitia yang kini telah meninggal dunia, MT, diduga membuat laporan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp 199.559.000,” ujar Asmin Hamdja kepada wartawan.
Ancamannya Tidak Main-Main
Atas perbuatannya, LWT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Asmin menegaskan, meskipun Ketua Panitia telah meninggal dunia, penyidikan akan tetap dilanjutkan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka.
“Proses hukum tetap berjalan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas dana publik, termasuk dana hibah untuk lembaga keagamaan,” tegas Asmin.
Penulis : Christin Pesiwarissa