titaStory.id, ambon – Tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun anggaran 2021, JK Sekretaris Kabupaten pun bakal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan status DPO ini maka dipastikan akan dilakukan upaya paksa kepada tersangka.
Panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, namun tersangka memilih tidak hadir untuk memberikan keterangan tanpa ada pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas.
Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukkan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa). Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latuconsina menjelaskan, setelah prosedur dilakukan, dan tiga kali tersangka telah dipanggil maka tidak ada itikad baik sehingga akan dilakukan upaya paksa, dan akan segera dimaksudkan dalam DPO.
Dia menerangkan ketidakhadiran tersangka JK sama sekali tidak diketahui karena tidak ada pemberitahuan atau alasannya lainnya, sehingga demi untuk menuntaskan dugaan Tipikor di Kabupaten SBT akan ada upaya lanjutan.
” DPO dan akan dilanjutkan upaya paksa, sehingga tersangka wajib di hadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” terang Latuconsina. (TS 02)
Discussion about this post