Sejumlah UPI di Aru Diduga Langgar Amdal, Tokoh Masyarakat Desak Pengawasan Diperketat

17/03/2026
Caption: Lokasi pembuangan limbah produksi ikan dari salah satu perusahaan pengolahan ikan di Dobo, Foto: Johan/titastory

Dobo,— Sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kepulauan Aru diduga tidak mematuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengelolaan limbah produksi. Tokoh masyarakat Aru, Alo Tabela, mendesak dinas teknis terkait agar bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Temuan ini mengemuka setelah warga kembali mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah UPI di kawasan permukiman.

Berdasarkan penelusuran pada Sabtu, 14 Maret 2026, praktik pembuangan limbah disebut telah berlangsung lama dan berulang kali dikeluhkan warga.

Warga menyebut limbah produksi kerap dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke laut. Selain itu, sebagian limbah diduga ditimbun tanpa pengolahan yang memadai.

“Bau busuk sering muncul sampai warga tidak bisa makan,” ujar salah satu warga.

Caption: Inspeksi Cabang DKP Gugus Tugas IX Kepulauan Aru di PT Dharma Aru Mina, Selasa (10/3/2026), Foto: Johan/titastory

Pengawasan Dinas Dinilai Lemah

Menanggapi kondisi tersebut, Alo Tabela menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.

“Kalau melihat tanggapan dinas saat turun ke lapangan, terlihat pengawasan masih lemah. Padahal tanggung jawab pengelolaan limbah UPI ada pada mereka,” kata Tabela, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut dia, metode pembuangan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa limbah hasil produksi tidak boleh dibuang ke laut maupun ditanam sembarangan, melainkan harus dimusnahkan sesuai prosedur.

“Cara penanganan limbah yang tidak benar akan berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

 

Legalitas UPI Dipertanyakan

Tabela juga mempertanyakan penerapan Standar Kelayakan Pengolahan (SKP) yang menjadi dasar legalitas operasional UPI.

Menurut dia, jika pengelolaan limbah tidak sesuai ketentuan, maka proses penilaian dan pemberian SKP patut dievaluasi.

“Kalau penanganan limbah seperti ini, bagaimana penilaian SKP-nya? Ini harus dipertanyakan,” kata dia.

Ia menilai pelanggaran terhadap standar lingkungan dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk penutupan operasional UPI.

Tabela menyebut terdapat sekitar delapan UPI di kawasan Dusun Marbali yang diduga memiliki sistem pengelolaan limbah yang buruk.

Ia meminta instansi terkait, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), untuk melakukan pengawasan rutin dan tidak menunggu laporan masyarakat.

“Pengawasan tidak bisa setahun sekali. UPI ini berada di tengah permukiman warga, sehingga harus diawasi secara berkala,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai perlu adanya tindakan kolektif terhadap seluruh UPI yang terbukti melanggar.

“Kalau memang tidak ada pengelolaan limbah yang benar, maka semua UPI tersebut harus diberi teguran dan ditindak tegas,” kata Tabela.

Menurut Tabela, persoalan pencemaran lingkungan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara pengawasan operasional UPI berada di bawah tanggung jawab DKP.

Ia menegaskan kedua instansi tersebut harus bersinergi dalam menangani persoalan ini agar tidak terus berulang.

“Yang jelas, DKP memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan UPI. Ini harus dijalankan dengan serius,” ujarnya.

error: Content is protected !!