TITASTORY.ID, – Hasil penelusuran media ini di sejumlah kawasan di Kota Ambon, yakni di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, sejumlah pelaku usaha mikro yang melayangkan permohonan belum menerima bantuan tersebut.
Menurut sumber di Desa Waiheru pekan kemarin, pihaknya sudah melakukan pengisian formulir yang diduga disodorkan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Ambon bahkan sudah memberikan sejumlah uang, namun dirinya belum menerima bantuan dari Kementrian UMKM tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua APKLI Kota Ambon, Sutan Marsida kepada Titastory.Id, senin (10/10/2022) menegaskan bahwa APKLI adalah organisasi yang secara teknis membantu dalam proses program dari Kementrian tersebut.
“ Ini program nasional, dalam hal ini pihak Kementrian dan lembaga Apkli adalah pelaksana teknisnya,” terang Sutan.
Menyinggung terkait dengan adanya pemungutan Rp25.000 sebagai syarat pengambilan formulir, Sutan seolah tidak memberikan jawaban yang pasti.
Dirinya justru menanyakan pelaku atau sumber yang memberikan informasi tersebut, dan dengan tegas meminta agar sumber yang memberikan informasi ini untuk menghubunginya melalui nomor handphonenya.
‘Dapat informasi dari siapa, suruh dia hubungi atau telephone beta (saya) di nomor ini,” tegasya.
Terkait bukti formulir yang dikantongi media ini, menjelaskan tentang Formulir Pendaftaran Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro. yang isinya mencantumkan identitas pemohon untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku usaha Mikro dari Dinas Koperasi Kota Ambon melalui Kementrian UMKM RI dengan nama pemohon dan pelaksana teknis Ketua PD APKLI Kota Ambon Sutan Marsida ST.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kota Ambon, Marthin Kailuhu kepada Titastory.Id menerangkan dalam pesan whatSApp menjelaskan jika di tahun 2021 APKLI melakukan pendataan dan dimasukkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan diteruskan ke Kementrian setelah di cek kembali di dinas agar jangan terjadi dobel dengan data diterima dari desa negeri.
“Kalau tahun lalu APKLI mendata anggotanya dan datanya dimasukan ke kami dan diteruskan ke kementrian setelah dicek kembali di dinas agar jangan dobel dengan data yg kami terima dari desa negeri yg kami kirimkan untuk memperoleh bantuan BPUM dari pemerintah pusat, “ terangnya.
Dia pun mengungkapkan, tidak mengetahui terkait dengan urusan organisasi APKLI ketika ditanya terkait dengan adanya pungutan Rp,25.000.
“Itu saya tidak tahu sebab itu urusan organisasi mereka. Ditanya ke mereka saja,” jawabnya.
Sementara dalam penjelasannya tentang jumlah warga yang tidak menerima bantuan tersebut, Kailuhu pun menyebutkan bahwa di tahun 2021 ada 23 ribu orang yang mendapat bantuan dari 30.029 orang yang diusulkan untuk mendapat bantuan.
Di mana dari jumlah yang ada, sekitar 7.000 orang tidak mendapatkan dengan berbagai alasan dari Pusat, serta jika nama ada di SK menteri Koperasi baru mereka bisa ambil ke BRI, dan sebanyak 4.000 orang yang tidak melakukan pencairan di BRI karena berbagai alasan juga.
“Sekitar 7.000 orang tidak mendapatkan dengan berbagai alasan dari Pusat, jika nama ada di SK menteri Koperasi baru mereka bisa ambil ke BRI. Dan sebanyak 4.000 orang yang tidak melakukan pencairan di BRI karena berbagai alasan juga, “ jabar APKLI. (TS 02)
Discussion about this post